JAKARTA (jatengtoday.com) – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan meminta PSSI harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan 132 orang. TGIPF juga memberikan sejumlah catatan, di antaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 tersebut.
TGIPF Kanjuruhan menyerahkan laporan yang berisi hasil investigasi dan rekomendasi kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (14/10/2022) siang. Tim yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tersebut diterima Presiden sekitar pukul 13.30 WIB.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Tim Audit Stadion Kanjuruhan
Dalam laporannya, TGIPF menyebut bahwa semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan semuanya berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menyampaikan catatan dalam laporannya bahwa pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.
“Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga sebut jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan,’ yang satu bilang ‘saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA,’ sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” tegas Mahfud dalam keterangan resmi Biro Pers Kepresidenan.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering kali tidak jelas atau dimanipulasi, sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.
Baca Juga: Termasuk Dirut LIB, Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan
“Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu,” jelasnya.
Tindak Pidana
Dalam laporannya, TGIPF juga memberikan catatan akhir–yang juga digarisbawahi oleh Presiden Joko Widodo–yakni agar Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat dan harus bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
“TGIPF punya banyak temuan-temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Ini tadi tanggung jawab hukum. Adapun tanggung jawab moral dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia Indonesia yang berkeadaban,” ungkapnya.

Mahfud menambahkan bahwa laporan TGIPF disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.
Nantinya, laporan dari TGIPF tersebut akan diolah oleh Presiden Jokowi untuk menjadi bahan pertimbangan terkait kebijakan keolahragaan nasional.
Baca Juga: Imbas Tragedi Kanjuruhan, FIFA Bentuk Tim Transformasi Sepak Bola Indonesia
“Kami menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan. Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh Bapak Presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholders tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan,” tegas Mahfud Md.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, total korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10), pascapertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya berjumlah 754 orang.
Rinciannya, dari total 754 korban tersebut, sebanyak 132 di antaranya meninggal dunia, 596 orang luka ringan dan sedang, serta 26 lainnya luka berat. (*)