MALANG (jatengtoday.com) – Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi berat terhadap Arema FC dan panitia pelaksana (Panpel) pertandingan tim berjulukan Singo Edan tersebut imbas Tragedi Kanjuruhan. Selain denda, Komdis juga menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia seumur hidup kepada sejumlah individu.
Keputusan ini disampaikan Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers pada Selasa (4/10/2022). Setidaknya ada tiga keputusan penting yang disampaikan Komdis terkait tragedi Sabtu (1/10/2022) kelabu yang menewaskan 125 orang.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang dan 9 Komandan Brimob Dicopot
“Keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebagai tuan rumah. Dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase di Malang, jaraknya lebih-kurang 250 kilometer dari lokasi,” kata Erwin.
“Kedua, klub Arema FC dikenakan sanksi denda Rp 250 juta. Pengulangan terhadap pelanggaran di atas akan berakibat hukuman yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap klub dan badan pelaksananya,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil investigasi, Komdis PSSI menilai Panpel melakukan kelalaian dan tidak mengantisipasi penonton hingga bisa menerobos masuk ke dalam lapangan.
Baca Juga: Presiden Berduka atas Tragedi di Kanjuruhan, Perintahkan Kapolri Lakukan Investigasi
“Kemudian panpel yakni Ketua Saudara Abdul Haris Ketua Panpel. Dia bertanggung jawab kelancaran event ini. dia harus jeli, cermat, dan kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang,” kata Erwin Tobing.
“Saudara Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegasnya.
“Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik.”
“Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tegas Erwin Tobing.
Penundaan Dua Pekan
Sementara, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi memutuskan untuk menunda lanjutan pertandingan BRI Liga 1 2022/2023 dan Liga 2 2022/2023 selama dua pekan. Perihal keputusan tersebut, LIB juga telah berkirim surat kepada seluruh klub peserta Kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 dan Liga 2 2022/2023, Senin (3/10) petang WIB.
Berdasar surat bernomor 583/LIB-KOM/X/2022 dan 584/LIB-KOM/X2022 yang dikirimkan kepada para peserta kompetisi, terdapat dua poin sebagai sebab dilakukannya penundaan kompetisi selama dua pekan.
Pertama terkait insiden pasca pertandingan pada pekan ke-11 antara tuan rumah Arema FC versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada 1 Oktober lalu.
Kedua berdasar rapat koordinasi pada 2 Oktober yang dipimpin Menko PMK dan dihadiri oleh Menpora, Kapolri, Gubernur Jawa Timur, Anggota Komisi X DPR RI, Kapolda Jawa Timur, Pangdam Brawijaya dan unsur terkait yang menangani tragedi di Kanjuruhan. (*)