in

Terlibat Narkoba, Mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan Divonis 1,6 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan AKP Budi Handoko yang terlibat kasus narkoba divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (5/8/2019).

Terdakwa Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus.

Hakim juga menyatakan barang bukti satu paket sabu seberat 0,37771 gram di dalam plastik klip kecil, dan sebuah HP merek Huawei dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak layak seorang anggota polisi menggunakan narkoba. “Seharusnya sebagai anggota, terdakwa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Namun, hakim juga memandang hal yang meringankan hukuman terdakwa. Pasalnya, saat ini terdakwa berstatus dalam masa pembinaan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima sepenuhnya hukuman yang telah dijatuhkan.

Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Apalagi sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. (*)

editor : ricky fitriyanto

in

Terlibat Narkoba, Mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan Divonis 1,6 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kanit Sabhara Polsek Pedurungan AKP Budi Handoko yang terlibat kasus narkoba divonis 1,6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (5/8/2019).

Terdakwa Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Yakni telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus.

Hakim juga menyatakan barang bukti satu paket sabu seberat 0,37771 gram di dalam plastik klip kecil, dan sebuah HP merek Huawei dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa tidak layak seorang anggota polisi menggunakan narkoba. “Seharusnya sebagai anggota, terdakwa memberi contoh yang baik bagi masyarakat,” imbuhnya.

Namun, hakim juga memandang hal yang meringankan hukuman terdakwa. Pasalnya, saat ini terdakwa berstatus dalam masa pembinaan.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima sepenuhnya hukuman yang telah dijatuhkan.

Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Apalagi sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun. (*)

editor : ricky fitriyanto