in

Divonis 17 Tahun Kurir Sabu Thailand Ini Langsung Histeris

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis Wilaiwan Boonyiam, terdakwa kasus narkotika asal Thailand dengan hukuman 17 tahun penjara. Mendengar putusan itu, Wilaiwan langsung menangis histeris.

Ketua majelis hakim, Aloysius Priharnoto Bayu Aji, menyatakan terdakwa bersalah sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 17 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata hakim membacakan amar putusan, Senin (12/11/2018).

Tak hanya menjerat kurungan penjara, hakim juga menjatuhi hukuman denda kepada terdakwa sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, denda akan diganti penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa usia terdakwa yang masih 22 tahun sebagai pertimbangan meringankan. Selain itu, hakim juga menimbang terdakwa memiliki anak yang masih berusia 6 tahun.

Usai mendengar putusan hakim, terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Hal sama juga diungkap Jaksa Sateno.

Sebelumnya, Wilaiwan dituntut jaksa selama 17 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Wilaiwan tertangkap di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dia kedapatan membawa sabu seberat 1,15 kilogram dalam tas ransel merek Swiss Hear warna hitam pada Minggu (1/7/2018) lalu.

Penyanyi kafe itu mengaku disuruh oleh seseorang di Thailand untuk berbelanja di Semarang guna keperluan bisnis. Dia dijanjikan upah senilai 1.500 USD atau setara Rp 21 juta.

Saat ditangkap, Wilaiwam membawa satu buah handphone merek Oppo warna putih, satu paspor, satu identitas warga negara Thailand, satu SIM Thailand, semua atas nama Wilaiwam Boonyiam serta uang tunai 500 USD. (*)

editor : ricky fitriyanto