in

Minta Pembelaan, Kuasa Hukum Kurir Narkoba Cantik Surati Kedubes Thailand

SEMARANG (jatengtoday.com) – Rezky Tamelah dan Arifin Suyanto, Kuasa Hukum Wilaiwan Boonyiam, kurir narkotika cantik asal Thailand melayangkan surat kepada Kedutaan Besar Thailand untuk Indonesia. Surat yang dikirimkan Kamis (8/11/2018) itu memberitahukan kepada pemerintah Thailand terkait kasus yang menjerat kliennya tersebut.

“Kami rasa terdakwa ini hanya korban yang mustinya bisa mendapat perhatian lebih dari negaranya,” kata Rezky.

Dijelaskan, inti surat tersebut meminta agar Pemerintah Thailand memberikan perlindungan hukum bagi terdakwa yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

“Minimal ada bentuk perhatian yang lebih intens selain mencarikan penerjemah. Terdakwa ini korban. Paling tidak ada upaya agar terdakwa bisa bertemu keluarganya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wilaiwan Boonyiam dituntut Jaksa Sateno selama 19 tahun penjara. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Wilaiwan tertangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang dan kedapatan membawa sabu seberat 1,15 kilogram dalam tas ransel merek Swiss Hear warna hitam pada Minggu (1/7/2018) lalu.

Penyanyi kafe berusia 22 tahun itu mengaku disuruh oleh seseorang di Thailand untuk berbelanja di Semarang guna keperluan bisnis. Dia dijanjikan upah senilai USD 1.500 atau setara Rp 21 juta.

Saat ditangkap, Wilaiwam membawa satu buah handphone merek Oppo warna putih, satu paspor, satu identitas warga negara Thailand, satu SIM Thailand, serta uang tunai USD 500. (*)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.