SEMARANG (jatengtoday.com) – Prof Dr Tb Ronny Rahman Nitibaskara dihadirkan sebagai saksi ahli kriminologi dalam sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan (45) terhadap perempuan berinisial S.
Sidang lanjutan tersebut masih dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/9/2019).
Pantauan di lokasi, sidang tampak sedikit berbeda dari biasanya. Sebab, saat Prof Ronny menyampaikan penjelasannya, menggunakan media microphone, alat bantu LCD proyektor, dan perangkat komputer.
Seusai persidangan, Prof Ronny yang pernah menjadi anggota pakar Jaksa Agung dan Menteri Kehakiman tersebut sedikit membeberkan kesaksiannya di persidangan.
Melalui asistennya, Guru Besar Universitas Indonesia itu mengaku tidak bisa menyimpulkan dengan tegas lantaran dirinya tidak memeriksa terdakwa I Nyoman Adi secara langsung.
Namun, lanjutnya, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban, dia yakin bahwa korban tidak berbohong. Karena itu, Prof Ronny juga mempertanyakan dalam kasus tersebut siapa yang berbohong.
Berdasarkan penelusuran, Prof Ronny sempat menghebohkan publik saat menjadi saksi ahli dalam perkara racun kopi Sianida 2016 silam.
Kesaksian itu pun, menghantarkan sang pelaku, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara, karena dianggap terbukti membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.
Menurut jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jateng, Slamet dan Martha Parulina Berliana, sidang kali ini tidak hanya menghadirkan Prof Ronny saja. Total ada 3 orang saksi ahli.
“Ada Prof Ronny Nitibaskara ahli kriminologi, kemudian ahli kejiwaan dr Endang dari Polda Jateng, dan ahli dr Bianti dari RSUP Dr Kariadi yang melakukan pemeriksaan fisik,” ujarnya.
Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan sendiri tercatat sebagai alumnus Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang.
Dia didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap orang dekatnya sendiri. Diduga, dari mulai melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga memaksa gadis melakukan persetubuhan dengannya secara berkali-kali.
Bahkan tindakan itu disebut dilakukan dengan cara yang tidak manusawi.
Karena itu, banyak pihak yang menggalang dukungan untuk korban serta mengecam pelaku, dengan cara menghadiri dan mengawal persidangan. (*)
editor : ricky fitriyanto