SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus asusila dengan terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan (45) kembali berlanjut. Terdakwa merupakan oknum notaris asal Bali yang memperkosa orang dekatnya di Semarang selama bertahun-tahun.
Sidang yang dilakukan tertutup di Ruang Sidang Mudjono SH, Pengadilan Negeri (PN) Semarang sudah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menghadirkan barang bukti berupa kasur berwana biru. Pantauan dari luar ruang sidang, pihak jaksa terlihat sedang membolak-balikan kasur tersebut.
Sementara terdakwa I Nyoman Adi sendiri terlihat menengoknya beberapa kali.
Jaksa Martha Parulina Berliana menjelaskan, kasur yang dihadirkan dalam persidangan itu terdapat bekas sobekan. Namun pihaknya tidak membeberkan secara detail terkait sobekan tersebut.
Menurutnya, sebelumnya ahli sudah meneliti sobekan kasur tersebut dan menyatakan telah menemukan bekas sperma. Di sekeliling kasur juga terdapat banyak bekas sperma.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bekas tersebut sudah tidak begitu kentara. Dia juga menambahkan, saat diperiksa, terdakwa bebas menuturkan apa saja. Namun saat ditanya terdakwa tidak mengakui apa yang diperbuatnya. “Tidak ada pencuri yang mau mengaku. Kalau pencuri ngaku penjara penuh,” kata Jaksa Martha.
Di samping itu, salah satu Penasehat Hukum terdakwa, Mukhtar Hadi Wibowo melihat janggal terhadap apa yang dilakukan pihak jaksa. Sebab, antara dakwaan dan pembuktian tidak sinkron.
“Katanya jaksa bisa membuktikan terkait sperma terdakwa. Faktanya barang bukti sebagaimana dimaksud ternyata tidak sesuai,” tegas Mukhtar.
Terdakwa I Nyoman Adi sendiri tercatat sebagai alumnus Doktor Ilmu Hukum Unisulla Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang.
Terdakwa diduga telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa gadis melakukan persetubuhan dengannya. Bahkan tindakan itu dilakukan dengan cara yang tidak manusawi.
Aksi tersebut salah satunya dilakukan di kediaman salah satu notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang berinisial JM. Mirisnya lagi aksi bejat terdakwa dilakukan sejak usia korban masih kecil, menginjak 13 tahun hingga usia sekitar 18 tahunan.
Korban sendiri bersedia melakukan tindakan bejat dengan terdakwa karena selalu diancam dengan berbagai jenis ancaman, apabila kejadian yang telah dilakukan sampai terbongkar ke orang lain.
Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan mencapai 20 tahun penjara. Sidang pekan depan agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Kejati Jateng. (*)
editor : ricky fitriyanto