SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus asusila, I Nyoman Adi Rimbawan menyebut kasus yang sedang menjeratnya saat ini adalah fitnah. Dia mengaku bakal mengambil langkah lanjutan.
“Semua fitnah. Nanti kami akan mengambil langkah-langkah lain yang dianggap perlu,” ucap I Nyoman Adi seusai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (18/9/2019).
Namun, terdakwa tidak menyebut secara jelas upaya apa yang bakal dilakukan. Yang jelas, upaya hukum yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sikap terdakwa I Nyoman kali ini terbilang lebih terbuka karena bersedia memberi komentar kepada awak media. Meskipun tetap dengan gaya khasnya, nada tinggi dan tangan menunjuk-nunjuk.
Dia pun sempat memberi komentar terhadap saksi ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jateng. “Ahli hanya mendengar cerita saja. Bukan fakta, cerita!” ungkap I Nyoman.
Menurut jaksa Slamet dan Martha Parulina Berliana, hari ini ada 3 saksi ahli yang dihadirkan. Ketiganya adalah Ahli Kriminologi Prof Ronny Rahman Nitibaskara, Ahli Kejiwaan dr Endang, dan Ahli Forensik dr Bianti.
Terdakwa I Nyoman Adi Rimbawan sendiri tercatat sebagai alumnus Doktor Ilmu Hukum Unissula Semarang dan alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang.
Dia didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap orang dekatnya sendiri. Diduga, dari mulai melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga memaksa gadis melakukan persetubuhan dengannya secara berkali-kali.
Bahkan tindakan itu disebut dilakukan dengan cara yang tidak manusawi. Karena itu, banyak pihak yang menggalang dukungan untuk korban serta mengecam pelaku, dengan cara menghadiri dan mengawal persidangan. (*)
editor : ricky fitriyanto