SEMARANG (jatengtoday.com) – I Nyoman Adi Rimbawan, oknum notaris asal Denpasar, Bali, yang didakwa berbuat asusila terhadap orang dekatnya, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (30/10/2019).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jateng menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena itu, alumnus Magister Kenotariatan Undip Semarang tersebut layak dijatuhi hukuman.
“Menuntut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka denda diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” jelas Jaksa Slamet usai sidang.
Karena sidang masih tertutup untuk umum, jaksa pun enggan menjelaskan lebih detail mengenai tuntutan yang dijatuhkan.
“Berkas tuntutannya ada 156 halaman. Untuk lebih jelasnya, nanti silakan tanya humas saja,” imbuh Slamet.
Sementara itu, terdakwa I Nyoman sendiri, saat keluar dari ruang sidang, menolak memberi komentar atas tuntutan jaksa Kejati Jateng.
Pantauan di lokasi, saat terdakwa berjalan dari ruang sidang ke ruang tahanan, raut muka terdakwa masih seperti biasa. Tak ada ekspresi mencolok yang dilakukan Alumnus Doktor Ilmu Hukum Unisulla Semarang tersebut.
Sementara itu, beberapa perwakilan organisasi tampak mengawal persidangan dari awal hingga akhir, sebagai bentuk dukungan terhadap korban. Seperti yang dilakukan aktivis Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM).
I Nyoman Adi didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap orang dekatnya sendiri. Dari mulai melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga memaksa gadis melakukan persetubuhan secara berkali-kali.
Bahkan tindakan itu disebut dilakukan dengan cara yang tidak manusawi.
Aksi tersebut salah satunya dilakukan di kediaman salah satu notaris dan PPAT kondang di Kota Semarang berinisial JM. Mirisnya lagi aksi bejat terdakwa dilakukan sejak korban berusia menginjak 13 tahun hingga sekitar 18 tahun.
Karena itu, banyak pihak yang menggalang dukungan untuk korban serta mengecam pelaku, dengan cara menghadiri dan mengawal persidangan. (*)
editor : ricky fitriyanto