in

Diputus Sepihak, Pemuda di Pedurungan Ini Nekat Sebar Foto Bugil Mantan Pacar di Medsos

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tak terima hubungan asmara dengan pacarnya diputus secara sepihak, Adityo Dwi Kurniawan nekat menyebar foto dan video mantan kekasihnya itu di media sosial. Sehingga, ia harus berurusan dengan meja hijau akibat tindakannya tersebut.

Adityo merupakan warga Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Ia sudah ditahan sejak 11 September 2019 lalu.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang, M Andzir Diah menjelaskan, Adityo didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dalam kurun waktu 2018-2019.

Menurutnya, perkara itu bermula 2013 silam saat terdakwa berpacaran dengan korban yang berinisial AP. Pada saat itu mereka masih duduk di bangku SMA. Setiap kali bertemu, keduanya sering bercumbu, melakukan ciuman, serta saling meraba organ vital.

Meskipun begitu, keduanya tidak sampai melakukan hubungan badan laiknya suami istri. “Terdakwa dan korban masih sama-sama mengenakan pakaian,” ucap jaksa Andzir dalam dakwaannya.

Karena kebiasaan itu, lanjutnya, pada saat keduanya sedang berjauhan terdakwa sering meminta korban untuk mengirimkan foto dan video privasinya. Hal itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.

“Korban melalui pesan Whatsapp mengirim beberapa foto dan video yang memperlihatkan alat vitalnya kepada terdakwa,” ungkapnya.

Namun naas, hubungan keduanya kandas di tengah jalan. Sekitar November 2018, si korban secara sepihak memutus hubungan pacarannya.

Tidak terima atas keputusan itu, terdakwa lantas membuat beberapa akun media sosial, seperti Instagram, Twitter, dan LINE dengan mengatasnamakan korban. Kemudia terdakwa memosting beberapa foto dan video tak senonoh mantan pacarnya.

“Itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban,” kata jaksa. Hingga kemudian korban mengetahui dan melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, beberapa foto dan video tersebut disebar di media sosial oleh terdakwa dengan maksud agar orang lain yang mengakses akun tersebut, sehingga korban merasa malu.

“Ini katanya juga sebagai luapan rasa sakit hati terdakwa terhadap korban yang secara sepihak memutus hubungan khususnya,” tandas jaksa.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)

 

editor : ricky fitriyanto