SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua belas warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang menjalani sidang kasus keimigrasian di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, ternyata tidak ada yang beragama.
Mereka adalah Chien Chih Hao, Hung Jen Kai, Chiang I Chun, Dheng Yu Chen, Ho Jung Hsien, Huang Yu Tun, Hung Chia Wen, Chen Fang Ping, Jheng Shun Sian, Liu Tzu Lu, Hsu Shun Kai, dan Shen Chia Chi.
Pantauan di lokasi, persidangan berlangsung sedikit berbeda dengan biasanya. Selain memerlukan bantuan penerjemah, pada awal persidangan, para terdakwa juga tidak disumpah mengingat semuanya atheis.
“Kami hakim-hakim ini heran melihat Anda semua, satu pun tidak ada yang beragama,” ujar Hakim Ketua Eddy Parulin Siregar dalam sidang lanjutan, Selasa (1/10/2019) sore.
Dalam kesempatan itu, Hakim Eddy pun mengenalkan bahwa di Indonesia ada enam agama yang diakui negara. Tiga diantaranya merupakan agama dengan penganut terbesar, yakni Islam, Kristen, dan Budha.
“Kalau boleh saya menyarankan, itu plihlah salah satu. Dari pada tidak punya agama sama sekali. Liar jadinya pola pikirnya,” ucap Hakim Eddy dihadapan kedua belas terdakwa.
Setelah mendengar arahan hakim yang kemudian diterjemahkan oleh penerjemah, para terdakwa menanggapi secara berbeda.
Mereka yang terdiri atas 10 orang terdakwa laki-laki dan 2 orang terdakwa perempuan, tampak ada yang mengangguk. Ada pula yang diam tak ada respon.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, menyatakan bahwa kedua belas terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 122 huruf a UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Karena itu, mereka dituntut pidana penjara selama 5 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.
Kedua belas WNA Taiwan tersebut ditangkap di sebuah rumah mewah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang pada 18 April 2019 silam.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jateng, Ramli HS menduga, selain melakukan pelanggaran keimigrasian, mereka juga pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan dan Tiongkok. Berdasarkan informasi, masing-masing WNA adalah buronan interpol. (*)
editor : ricky fitriyanto