SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 12 warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian bakal segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Perkaranya sudah kami limpahkan ke PN Semarang. Kurang lebih satu minggu yang lalu,” ujar Plt. Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Abdurrahman, saat dikonfirmasi, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, 12 terdakwa terhitung menjadi 12 perkara. Sehingga masing-masing orang akan menjalani persidangan secara terpisah.
“Pemisahan perkara ini dilakukan karena menyangkut masalah pembuktian. Sehingga nanti ada saksinya. Kalau dibuat satu berkas perkara kan nanti yang jadi saksi tidak ada,” jelas Abdurrahman.
Adapun 12 terdakwa tersebut adalah Chien Chih Hao, Hung Jen Kai, Chiang I Chun, Dheng Yu Chen, Ho Jung Hsien, Huang Yu Tun, Hung Chia Wen, Chen Fang Ping, Jheng Shun Sian, Liu Tzu Lu, Hsu Shun Kai, dan Shen Chia Chi.
Menurut dia, jaksa penuntut umum Kejari Semarang yang akan menangani ke-12 terdakwa tersebut adalah tim Lukman Edi A.
Menurut Abdurrahman, WNA Taiwan tersebut didakwa melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Sebelumnya, petugas Kantor Imigrasi kelas I TPI Semarang mengamankan 40 WNA asal Taiwan dan China. Mereka diciduk di sebuah rumah mewah di Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11 Kota Semarang pada 18 April 2019 silam.
Gerombolan WNA tersebut diduga merupakan pelaku kejahatan penipuan menggunakan alat komunikasi elektronik terhadap warga asing di Taiwan maupun China.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jateng, Ramli HS menyampaikan 11 dari 40 WNA yang telah diamankan merupakan buronan interpol. Mereka diduga melakukan penipuan kepada korbannya melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri.
Dijelaskan, pihak keimigrasian mulai curiga karena banyak WNA Taiwan dan China yang usianya muda datang ke Semarang. Penelusuran dilakukan hingga kecurigaan mengerucut pada rumah mewah di Puri Anjasmoro yang dihuni banyak WNA sejak sebulan terakhir. (*)
editor : ricky fitriyanto