in

Terdakwa Pembobol BRI Purbalingga Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

SEMARANG (jatengtoday.com) – Lima pembobol BRI Cabang Purbalingga dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara Rp 28 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/10/2019).

Kelima terdakwa itu adalah Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. Serta Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng I Ketut Sumedana membenarkan jadwal sidang para terdakwa. “Iya, hari Selasa jadwalnya sidang perdana,” ujarnya.

Salah satu jaksa Kejati yang menangani kasus ini adalah Sri Haryono.

Pelimpahan berkas para terdakwa ke Pengadilan Tipikor Semarang dilakukan 26 September 2019 lalu. Berkas dibagi menjadi dua bagian karena sangkaan pasalnya juga berbeda.

Untuk terdakwa Endah Setiorini dan Imam Sudrajat tercatat dalam Surat Pelimpahan B-2029/PRBAL/Ft.1/09/2019.

Keduanya didakwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana (dakwaan primer).

Serta Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana (dakwaan subsider).

Sementara untuk Firdaus Vidhyawan, Aang Eka Nugraha, dan CV Cahaya Yeni Irawati tercatat dalam surat B-2027/PRBAL/Ft.1/09/2019. (*)

editor : ricky fitriyanto