in

Korupsi Dana Banprov, Harga Satu Laptop Rp 4,2 Juta Dijual Rp 10 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Taksiran kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di Kabupaten Kendal dan Pekalongan meningkat dari Rp 8,2 miliar menjadi Rp 11,01 miliar.

Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, I Ketut Sumedana, saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/10/2019) siang.

Menurut I Ketut, kenaikan taksiran kerugian tersebut merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan. Sebab, 3 hari yang lalu, pihak Kejati Jateng terbang ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyedia barang.

“Yang diperiksa dari pihak Lenovo, Acer, termasuk dari distributor yang menyediakan laptop dalam kasus Banprov ini,” jelasnya.

Total dana Banprov Jateng TA 2018 mencapai Rp 1,142 triliun. Dana tersebut dibagi ke beberapa kabupaten/kota yang ada di Jateng. Namun, sementara ini baru Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang sudah terendus praktik korupsi.

Dugaan penyelewengan di dua daerah tersebut sama-sama merujuk pada alokasi dana pendidikan untuk pengadaan laptop di sekolah-sekolah.

Menurutnya, indikasi kerugian negara bisa meningkat karena harga yang diberikan pihak Lenovo dan Acer jauh berbeda dengan harga yang dibayarkan.

“Harganya per unit laptop ternyata cuma Rp 4,2 juta. Tapi fakta di lapangan dijual dengan harga Rp 10 juta,” bebernya.

Sebelumnya, taksiran kerugian juga sudah mengalami kenaikan. Dari awalnya hanya Rp 7,5 miliar, kemudian naik jadi Rp 8,2 miliar, dan kembali meningkat Rp 11,01 miliar. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar