SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terus mendalami dugaan korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng bidang pendidikan di Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 11 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana mengatakan, pihak vendor proyek pengadaan laptop tersebut sudah ada yang menyanggupi untuk melakukan pembayaran.
“Jadi menyanggupi untuk membayar sebesar kerugian negara. Ya mudah-mudahan itu segera dilaksanakan,” beber I Ketut saat konferensi pers di kantornya, Senin (7/10/2019).
Pada 3 hari lalu, Kejati Jateng telah melakukan pemeriksaan di Jakarta terhadap pihak Lenovo, Acer, dan vendor yang notabene penyedia barang.
Bahkan, kata I Ketut, dari hasil pemeriksaan tersebut muncul fakta mengejutkan. Sebab, taksiran kerugian negara dari kasus Kendal dan Pekalongan itu meningkat drastis. Dari awalnya hanya Rp Rp 8,2 miliar menjadi Rp 11,01 miliar.
Peningkatan tersebut terjadi lantaran diketahui terdapat ketimpangan harga. Per unit laptop yang sebenarnya dibandrol dengan Rp 4,2 juta, tetapi diproyek Banprov tersebut dihargai senilai Rp 10 juta.
Menurut I Ketut, tim penyidik Kejati Jateng sudah hampir sampai pada tahap kesimpulan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk segera disidangkan.
Hingga saat ini, total sudah lebih dari 100 orang saksi yang diperiksa. Adapun tersangkanya sudah 4 yang ditetapkan. Dua orang dari Kendal dan sisanya dari Pekalongan. (*)
editor : ricky fitriyanto