in

Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Banprov, Sekda Jateng Kucing-kucingan dengan Awak Media

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sri Puryono akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jateng. Sri diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi dana Bantuan Provinsi (banprov) di Kabupaten Kendal dan Pekalongan.

Sekda Jateng merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) eksekutif. “Iya, Pak Sekda hari ini sudah memberikan keterangan. Sudah selesai tadi,” ujar Kepala Kejati Jateng Yunan Harjaka sesaat sebelum meninggalkan kantornya, Rabu (25/9/2019).

Dijelaskan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu ruang di Kejati Jateng sekitar pukul 12.00 hingga 17.00.

Pantauan di lokasi, Sekda Jateng berusaha menghindari awak media yang sudah menunggu di Kantor Kejati. Kepergiannya dari Kejati juga tanpa sepengetahuan publik karena melalui lift belakang.

Menurut Yunan Harjaka, Sekda Jateng dicecar soal tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) jabatannya. “Intinya beliau menerangkan Tupoksinya mengenai penganggaran di Pemprov Jateng,” jelasnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama. Meskipun sebelumnya Sekda Jateng mangkir beberapa kali dari panggilan Kejati.

“Nanti penyidik mengevaluasi, kemudian lapor ke saya. Kalau nanti memang masih diperlukan ya nanti kami undang lagi,” tegas Yunan.

Dia menambahkan, sejauh ini perkembangan kasus Banprov masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Selain Ketua Banggar eksekutif, tim Banggar legislatif juga sudah diperiksa.

Sebelumnya Kejati Jateng mengendus adanya praktik korupsi pada pencairan dana Banprov di Kabupaten Kendal dan Pekalongan.

Penyelewengan di dua daerah tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8,2 miliar dari total anggaran Rp 1,142 triliun.

Mekanisme pencairan dana Banprov sebelumnya dilakukan pembahasan dulu di DPRD Jateng bersama eksekutif. Kemudian hasil pembahasan tersebut disampaikan ke daerah-daerah. (*)

editor : ricky fitriyanto