SEMARANG (jatengtoday.com) – Taksiran kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng di Kabupaten Kendal dan Pekalongan diperkirakan meningkat dari Rp 7,5 miliar menjadi Rp 8,2 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, I Ketut Sumedana, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/9/2019) siang.
Ketut menjelaskan, total dana Banprov Jateng 2018 mencapai Rp 1,142 triliun. Dana tersebut dibagi ke beberapa kabupaten/kota yang ada di Jateng. Namun, sementara ini baru di Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang sudah terendus praktik korupsi.
Dugaan penyelewengan di dua daerah tersebut sama-sama merujuk pada alokasi dana pendidikan. “Yang dikorupsi adalah dana pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah di Kendal dan Pekalongan,” ujar I Ketut.
Untuk Kabupaten Kendal sendiri mendapat jatah dana Banprov sebesar Rp 10,51 miliar. Dan estimasi kerugian negaranya mencapai Rp 4,46 miliar atau jika dibulatkan menjadi Rp 4,5 miliar.
Lantas, untuk Kabupaten Pekalongan mendapat kucuran dana Banprov senilai Rp 12,91 miliar. Dugaan kerugian negara hingga Rp 3,68 miliar atau Rp 3,7 miliar (dugaan sebelumnya Rp 3,1 miliar).
“Jadi ada peningkatan taksiran kerugian atas penyelewengan di Kendal dan Pekalongan. Kalau kemarin Rp 7,5 miliar sekarang kira-kira mencapai Rp 8,2 miliar,” tegasnya.
Menurut dia, pengadaan laptop yang dananya dikorupsi tersebut jumlahnya mencapai ratusan. Di Kendal sebanyak 864 unit dan Pekalongan sebanyak 897 unit.
Sampai saat ini, Kejati Jateng sudah memanggil sekitar 50 saksi. Dan sudah ditetapkan 4 tersangka dengan rincian 2 tersangka kasus Kendal dan 2 tersangka untuk kasus Pekalongan.
Ketut juga yakin tersangka bisa saja bertambah. Namun pihaknya meminta agar bersabar karena proses masih berlanjut termasuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab. (*)
editor : ricky fitriyanto