in

MAKI Desak Kejati Jateng Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Banprov

SEMARANG (jatengtoday.com) – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2018.

“Tersangka dugaan korupsi Banprov Jateng ke Kendal dan Pekalongan harus segera ditetapkan tersangkanya, sebagai bentuk keseriusan Kejati Jateng mengusut tuntas dugaan korupsi perkara ini,” tegas Boyamin dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2019).

Dia menegaskan, berdasarkan temuan dan catatan MAKI selama ini, Kejati Jateng dapat memulai dugaan pelaku atau calon tersangka dari mekanisme penganggaran di penyusunan APBD Jateng oleh pihak eksekutif maupun legislatif.

“Kejati Jateng harus mampu menjerat terduga pelaku atau calon tersangka dari oknum DPRD Jateng yang diduga mendapat manfaat atau keuntungan dari proses penyusunan, penetapan, dan pencairan Banprov tersebut,” tegas Boyamin.

Menurutnya, Kejati Jateng juga harus mampu mengembangkan perkara ini kepada dinas lain dan daerah lain yang mendapat kucuran Banprov.

“MAKI merencanakan gugatan Praperadilan apabila nantinya Kejati Jateng lamban dalam mengusut perkara ini,” tandas Boyamin.

Terpisah, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ketut Sumedana menjelaskan, total dana Banprov 2018 sebanyak Rp 1,14 triliun. Namun, besaran dana yang diselewengkan belum diketahui secara pasti.

Atas dugaan tersebut pihaknya telah penggeledahan di dua tempat berbeda. Yakni Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal dan Pekalongan. Tetapi Kejati Jateng belum menetapkan siapa tersangkanya. (*)

editor : ricky fitriyanto