in

Kasus Dana Banprov, Kejati Bakal Periksa Sekda Jateng

SEMARANG (jatengtoday.com) – Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ketut Sumedana, menyebut bakal memanggil tambahan saksi terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng.

Bantuan yang diselewengkan diduga terjadi pada bantuan pendidikan di Kabupaten Kendal dan Pekalongan dengan total kerugian mencapai Rp 7,5 miliar. Adapun total dana Banprov 2018 tersebut mencapai Rp 1,142 triliun.

Sampai saat ini, kata Ketut Sumedana, sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa. Dari mulai pejabat Pemkab Kendal dan Pekalongan, dua saksi ahli, Kepala BPKAD, dan Kabid Anggaran Pemprov Jateng.

Dia melanjutkan, penyelidikan saksi masih terus bertambah. Hari ini ada 5 saksi dari daerah yang diperiksa. “Kemungkinan nanti akan ada tambahan saksi-saksi dari Pemprov,” jelas Ketut saat saat konferensi pers di kantornya, Senin (2/9/2019).

“Tim anggaran Pemprov yang besok mau diperiksa. Seperti Biro Keuangan, termasuk Sekda mungkin. Termasuk DPRD. Kita konsultasikan dulu dengan tim, siapa di Pemprov yang ikut bertanggung jawab soal ini,” imbuhnya.

Namun, pihaknya belum bisa menetapkan siapa tersangkanya. Padahal sebelumnya, Ketut menyebut akan menetapkan tersangka pekan ini.

“Belum, masih proses. Tapi sebentar lagi pasti akan kami tetapkan (tersangkanya) karena sudah di tingkat penyidikan,” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar