SEMARANG (jatengtoday.com) – Tim Badan Anggaran (Banggar) eksekutif dan legislatif Jateng mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sedianya mereka dipanggil menjadi saksi penyelewengan dana Bantuan Provinsi (Banprov) di Kabupaten Kendal dan Pekalongan.
Pemanggilan tersebut dilakukan pekan lalu. Namun, yang hadir hanya mantan Ketua DPRD Jateng periode 2014-2019, Rukma Setyabudi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng I Ketut Sumedana menegaskan, bakal kembali memanggil para saksi tersebut. Sebab, pihaknya saat ini memang sedang mengoptimalkan pemeriksaan saksi.
“Terutama saksi yang kemarin tidak hadir, kita jadwalkan pemanggilan lagi besok Senin, Selasa, dan Rabu. Baik dari Banggar eksekutif maupun Banggar legislatif,” ucap I Ketut saat jumpa pers di kantornya, Jumat (20/9/2019).
“Termasuk juga yang dari Kendal ada yang kita panggil untuk hari Senin. Ada PPTK-nya adalah bendahara dan sekretaris BUD,” jelas I Ketut.
Sementara untuk saksi Kabupaten Pekalongan, kata I ketut, sudah diperiksa semua. “Total sudah ada lebih dari 100 saksi yang dipanggil untuk perkara Banprov ini,” bebernya.
Penyelewengan dana Banprov 2018 di Kabupaten Kendal dan Pekalongan mencapai Rp 8,2 miliar dari total anggaran Rp 1,142 triliun.
Kasus di dua daerah tersebut sama-sama merujuk pada alokasi dana pendidikan, tepatnya untuk pengadaan laptop. (*)
editor : ricky fitriyanto