SEMARANG (jatengtoday.com) – Indikasi kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Tengah di Kabupaten Kendal dan Pekalongan diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.
Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ketut Sumedana, saat konferensi pers di kantornya, Jumat (30/8/2019) siang.
Ia menjelaskan, total Banprov Jateng tahun 2018 mencapai Rp 1,142 triliun. Dana tersebut dibagi ke beberapa kabupaten/kota yang ada di Jateng. Namun, sementara ini baru Kabupaten Kendal dan Pekalongan yang sudah terendus praktik korupsi.
Untuk Kabupaten Kendal sendiri, kata Ketut Sumedana, menerima Banprov Rp 10.518.000.000. Dan estimasi kerugian negara yang diselewengkan mencapai Rp 4,4 miliar.
Lantas, untuk Kabupaten Pekalongan mendapat kucuran dana Banprov senilai Rp 12.919.000.000. Pihak Kejati Jateng menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp 3,1 miliar.
“Sehingga total kerugian dari dua kabupaten itu ditaksir mencapai Rp 7,5 miliar,” beber Ketut.
Menurutnya, sementara ini dugaan penyelewengan hanya terjadi pada bantuan bidang pendidikan. Yakni dalam hal pembelian fasilitas pendidikan berupa laptop.
“Kita baru dalami pada kasus pengadaan laptop saja. Indikasinya itu penyimpangan dari hardware dan software. Seperti laptop yang dibeli itu spesifikasinya kurang, harga pasar terlalu tinggi,” imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 30 saksi dari dinas pendidikan kedua kabupaten tersebut, dua saksi ahli, dan dua saksi dari pemprov.
“Termasuk kepala dinasnya sudah kami periksa. Mungkin minggu depan sudah ditetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Ketut menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Banprov ini. “Kita akan usut, ke depannya kita akan sasar tempat yang lain, tempat yang menerima bantuan dana tersebut,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto