in

Ini Lima Tersangka Pembobol BRI Purbalingga yang Rugikan Negara Rp 28,9 Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan pembobolan kredit karyawan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Purbalingga.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana mengatakan, kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.

“Sudah ada lebih dari 80 saksi yang diperiksa. Tersangkanya juga sudah ditetapkan, sementara ada 5 orang,” ujar Ketut saat konferensi pers di kantornya, Senin (2/8/2019).

Dia menyebut, 5 tersangka itu terdiri dari 2 pegawai BRI dan 3 rekanan dari pihak swasta.

Mereka adalah Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat. Serta Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.

“Hari ini telah pelimpahan tahap 1, dari penyidik ke penuntut umum. Kita upayakan dalam waktu satu minggu ini sudah P21,” jelas Ketut.

Saat ini, kelima tersangka sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. “Untuk 3 tersangka yang dari pihak swasta sudah ditahan sejak 25 Juni 2019, sementara yang 2 pegawai BRI baru 1 Juli lalu,” imbuhnya.

Ketut menyatakan, modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah memalsukan daftar pegawai dan gaji karyawan CV Cahaya Grup yang dicairkan dalam kurun waktu 11 Mei 2015 sampai 30 Mei 2017 secara bertahap.

Dalam hal ini, 2 petugas BRI berperan sebagai penganalisis, yang mempunyai wewenang memberikan kredit. “Jadi ada pengajuan kredit 171 pegawai, padahal jumlah karyawan hanya 82 orang,” imbuh Ketut. (*)

editor : ricky fitriyanto