in

Perkara Dilimpahkan, Kasus Penggelapan Dana Tilang Siap Disidangkan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Perkara penggelapan dana tilang yang dilakukan oknum Pegawai Tata Usaha Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Adian Nur Cahyo, saat ini telah dilimpahkan.

Perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara hingg Rp 3,25 miliar tersebut dilimpahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Sekarang sudah dilimpahkan, tinggal nunggu jadwal sidang,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana saat dikonfirmasi.

Namun, sampai saat ini jadwal sidang perkara tersebut belum di rilis di web pengadilan. Yang jelas, kata Ketut, meskipun terdakwanya pegawai Kejari Rembang, tapi sidangnya di Semarang.

“Rekan-rekan tinggal lihat kapan disidangkan. Besok sidangnya di Pengadilan Tipikor Semarang, bukan di Rembang, soalnya kan korupsi,” jelas Ketut.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa Adian Nur Cahyo telah melakukan penggelapan uang tilang atau tepatnya dana verstek, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.

Informasi yang diterima, pelaku mempergunakan hasil korupsinya untuk membeli burung. Menurutnya, Adian Nur Cahyo ini kerap mengkutsertakan burung peliharaan untuk kontes.

Disebutkan, perbuatan bulusnya mulai diendus pertama kali saat tersangka diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jateng. Pasca itu, tersangka sempat melarikan diri dan menjadi DPO selama 3 bulan.

Atas perbuatannya, tersangka Adian dijerat Pasal 2 dan 3, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun. (*)

editor : ricky fitriyanto