SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembobolan BRI Cabang Purbalingga dengan modus kredit fiktif yang merugikan negara Rp 28 miliar.
“Kita menentukan dua tersangka baru. Yakni Pimpinan Cabang BRI Purbalingga yang berinisial ZN dan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Purbalingga, inisial EH,” jelas Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Ketut Sumedana di kantornya, Selasa (10/9/2019).
Menurut Ketut, dua orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Sekaligus menyatakan 5 berkas tersangka sebelumnya telah P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).
Ketut menjelaskan, tersangka ZN dan EH ini berperan sebagai pemutus kredit. “Yang menentukan apakah layak atau tidak kreditnya. Dan ternyata yang diputus banyak yang fiktif. Dokumennya banyak yang palsu, tapi tetap saja disiapkan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, kedua tersangka beralasan sebelumnya sudah ada MoU antara BRI Purbalingga dengan para rekanan. Yakni PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto dan CV Cahaya.
“Tapi ternyata tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi di bawah dulu, apakah yang diajukan benar atau tidak. Sehingga terjadilah kerugian negara akibat pemberian kredit fiktif sebanyak Rp 28 miliar lebih,” imbuh Ketut.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan 5 tersangka yang terdiri dari 3 oknum dari pihak swasta dan 2 pegawai BRI Purbalingga.
Mereka adalah Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto, Firdaus Vidyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati, serta Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat.
Saat ini kelima tersangka sudah ditahan di Lapas Kedungpane Semarang. Sementara dua tersangka yang baru belum ditahan. Sebab penetapan status tersangka baru hari ini. (*)
editor : ricky fitriyanto