in

Dua Tersangka Baru Pembobol BRI Purbalingga Rp 28,7 Miliar Belum Ditahan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru perkara pembobolan BRI Cabang Purbalingga. Kasus tersebut menggunakan modus kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 28,7 miliar.

Keduanya adalah Pimpinan Cabang BRI Purbalingga yang berinisial ZN dan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Purbalingga berinisial EH.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng I Ketut Sumedana mengatakan, hari ini mereka kembali diperiksa di kantor Kejati.
“Ada juga saksi yang diperiksa, kurang lebih ada 4 orang dari Kantor BRI Pusat. Keperluannya untuk melengkapi berkas perkara untuk kedua tersangka itu,” jelas I Ketut di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Sebenarnya, kata I Ketut, untuk kasus BRI Purbalingga ini sudah hampir rampung. Hanya saja kebutuhan penyidik untuk melakukan penahanan belum ada.

“Jadi untuk penahanannya tergantung keperluan penyidik. Kalau besok sudah dianggap perlu ya berarti segera ditahan. Yang jelas kalau sekarang sepertinya belum siap,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka ZN dan EH ini berperan sebagai pemutus kredit. “Yang menentukan apakah layak atau tidak kreditnya. Dan ternyata yang diputus banyak yang fiktif. Dokumennya banyak yang palsu, tapi tetap saja disiapkan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka beralasan sebelumnya sudah ada MoU antara BRI Purbalingga dengan para rekanan. Yakni PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto dan CV Cahaya.

“Tapi ternyata tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi di bawah, apakah yang diajukan benar atau tidak. Sehingga timbul kerugian negara mencapai Rp 28,7 miliar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejati Jateng telah menetapkan 5 tersangka yang terdiri dari 3 oknum dari pihak swasta dan 2 pegawai BRI Purbalingga.

Mereka adalah Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto bernama Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati, Account Officer BRI Purbalingga Endah Setiorini dan Imam Sudrajat.

Saat ini, proses persidangan kelima tersangka sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Semarang. Masing-masing terhitung sedang mempersiapkan berkas pembelaan (eksepsi). (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar