in

Penyelewengan Kredit BRI Purbalingga Catut Nama Mahasiswa hingga Pedagang Kaki Lima

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyelewengan kredit BRIGuna pada PT BRI (Persero) Tbk Cabang Purbalingga yang merugikan negara hingga Rp 28 miliar ternyata menggunakan modus pemalsuan data debitur.

“(Debitur) yang dipalsukan macam-macam, ada yang mahasiswa, ibu rumah tangga, sampai pedagang kali lima. Terus mereka diberi imbalan,” jelas salah satu Tim Audit BPKP Perwakilan Wilayah Jawa Tengah, M Syaifudin Zuhri, saat menjadi saksi ahli di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2019).

Syaifudin memberi kesaksian untuk dua dari lima terdakwa kasus tersebut. Yakni mantan Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sudrajat, dan mantan Account Officer Endah Setiorini.

Dia menjelaskan, penyelewengan itu diketahui setelah pihaknya melakukan audit kredit BRIGuna pada BRI Cabang Purbalingga atas permintaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Proses audit berlangsung dalam kurun waktu 3 Juni 2019 sampai 15 Agustus 2019.

“Setelah diaudit, ditemukan fakta penyimpangan, baik proses pengajuan kredit maupun saat pencairan kredit,” jelasnya.

Berdasarkan berkas dakwaan, penyelewengan ini bermula saat kedua terdakwa pegawai BRI tersebut menawarkam fasilitas kredit BRIGuna kepada PT Banyumas Citra Televisi dan CV Cahaya yang mana pembayaran gaji karyawannya telah dibayarkan melalui rekening BRI.

Setelah dilakukan perjanjian kerja sama, BRI kemudian memberi kredit BRIGuna kepada 171 orang debitur dari karyawan CV Cahaya Grup (PT Banyumas Citra Televisi, CV Cahaya, dan tiga perusahaan lain).

Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitur tersebut bukanlah pegawai tetap PT Cahaya Grup.

“Jadi modusnya seolah-olah 171 orang itu adalah karyawan. Tapi kenyataannya tidak. Dan pihak BRI (utamanya kedua terdakwa) tidak mengkoreksi secara cermat, sehingga tidak bisa mendeteksi pemalsual itu,” ungkapnya.

Dari 89 orang yang namanya dicatut itu diberi imbalan sebesar 3-5 persen dari kredit.

Untuk diketahui, sidang terdakwa Imam Sudrajat dan Endah Setiorini dibarengkan dengan tiga terdakwa lain. Yaitu Direktur PT Banyumas Citra Televisi Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati. (*)

 

editor : ricky fitriyanto