in

Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Pembobol BRI Purbalingga Menangis dan Minta Keringanan Hukuman

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga terdakwa pembobol BRI Cabang Purbalingga Rp 28 miliar yang dituntut 15 tahun penjara mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/2/2020) sore.

Mereka adalah Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.

Terdakwa Firdaus dan Aang mengawali pembacaan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara. Secara bergantian, keduanya meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatan yang telah diperbuat.

“Saya mohon keringanan hukuman. Saya masih mempunyai tanggungan keluarga, ada anak-anak dan istri yang harus saya nafkahi,” ucap terdakwa Aang dengan nada terbata-bata.

Terdakwa Yeni pun demikian. Bahkan ia bersikukuh mengklaim hanya menjadi korban karena semua yang dilakukan atas arahan dan perintah pimpinan. Dia mengaku hanya karyawan yang berusaha menjalankan tugas yang diberikan perusahaan.

Menurutnya, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dituntut jaksa dirasa sangat berat. Apalagi bagi Yeni yang notabene dari kalangan biasa dan masih mempunyai tanggungan keluarga yang cukup banyak.

Baca juga: Sidang Kasus BRI Purbalingga, Terdakwa Dituntut 13 hingga 15 Tahun

Dalam kesempatan itu, Yeni menceritakan tentang kondisi keluarganya. Selain suami, ia mempunyai dua orang anak belia yang masih membutuhkan pendampingan dan kasih sayang ibunya.

“Anak saya masih kecil-kecil, Yang Mulia. Yang satu masih kelas 1 SD, satunya masih bayi umur 1 tahun 1 bulan. Saya merasa gagal menjadi ibu. Gara-gara terseret kasus ini, saya sudah 8 bulan meninggalkan keluarga,” ucapnya sembari menangis tersedu-sedu.

Mendengar hal itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jateng yang menangani kasusnya tampak iba. Sesekali menunduk dan mengusap air mata.

Baca juga: Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar Bermula dari Payroll Deitur yang Dipalsukan

Selain pembelaan pribadi, masing-masing pengacara terdakwa juga mengajukan pembelaan secara yuridis. Dengan berbagai analisisnya, mereka menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala hukuman. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Baihaqi Annizar

in

Dituntut 15 Tahun, Terdakwa Pembobol BRI Purbalingga Menangis dan Minta Keringanan Hukuman

SEMARANG (jatengtoday.com) – Tiga terdakwa pembobol BRI Cabang Purbalingga Rp 28 miliar yang dituntut 15 tahun penjara mengajukan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (4/2/2020) sore.

Mereka adalah Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.

Terdakwa Firdaus dan Aang mengawali pembacaan pembelaan pribadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andi Astara. Secara bergantian, keduanya meminta keringanan hukuman dan menyesali perbuatan yang telah diperbuat.

“Saya mohon keringanan hukuman. Saya masih mempunyai tanggungan keluarga, ada anak-anak dan istri yang harus saya nafkahi,” ucap terdakwa Aang dengan nada terbata-bata.

Terdakwa Yeni pun demikian. Bahkan ia bersikukuh mengklaim hanya menjadi korban karena semua yang dilakukan atas arahan dan perintah pimpinan. Dia mengaku hanya karyawan yang berusaha menjalankan tugas yang diberikan perusahaan.

Menurutnya, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dituntut jaksa dirasa sangat berat. Apalagi bagi Yeni yang notabene dari kalangan biasa dan masih mempunyai tanggungan keluarga yang cukup banyak.

Baca juga: Sidang Kasus BRI Purbalingga, Terdakwa Dituntut 13 hingga 15 Tahun

Dalam kesempatan itu, Yeni menceritakan tentang kondisi keluarganya. Selain suami, ia mempunyai dua orang anak belia yang masih membutuhkan pendampingan dan kasih sayang ibunya.

“Anak saya masih kecil-kecil, Yang Mulia. Yang satu masih kelas 1 SD, satunya masih bayi umur 1 tahun 1 bulan. Saya merasa gagal menjadi ibu. Gara-gara terseret kasus ini, saya sudah 8 bulan meninggalkan keluarga,” ucapnya sembari menangis tersedu-sedu.

Mendengar hal itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jateng yang menangani kasusnya tampak iba. Sesekali menunduk dan mengusap air mata.

Baca juga: Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar Bermula dari Payroll Deitur yang Dipalsukan

Selain pembelaan pribadi, masing-masing pengacara terdakwa juga mengajukan pembelaan secara yuridis. Dengan berbagai analisisnya, mereka menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. Sehingga terdakwa harus dibebaskan dari segala hukuman. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Baihaqi Annizar