SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Jasa Pakarti pada PT Jasa Marga Semarang, Irianto Agus Setiabudi dituntut penjara 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun). Lamanya pidana yang dijatuhkan akan dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani.
Jaksa Penuntut Umum Tri Andarto menilai, terdakwa Irianto terbukti bersalah melakukan korupsi dana Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) dari bank di Temanggung.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan. Serta mewajibkannya untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp928,7 juta.
“Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti hukuman pidana 3 tahun 3 bulan penjara,” tegas Jaksa Tri di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/10/2020).
Pasca tuntutan dibacakan, terdakwa mengatakan bakal mengajukan pembelaan, baik secara pribadi maupun atas nama penasehat hukumnya. Pembelaan akan disampaikan secara tertulis yang kemudian dibacakan dalam sidang pekan depan.
Kasus korupsi ini terjadi pada 2008 lalu. Saat itu terdakwa Irianto selaku Ketua Kopkar Jasa Pakarti mengajukan pinjaman ke bank plat merah Cabang Temanggung. Pinjaman diajukan menggunakan nama para anggota koperasi.
Total pinjaman mencapai Rp7,5 miliar yang dicairkan ke rekening koperasi dalam beberapa tahap. Pinjaman tersebut yang seharusnya dipinjamkan kepada anggota, tetapi justru disalahgunakan oleh terdakwa.
Pada sidang sebelumnya terdakwa tetap mengklaim tidak menikmati sepeser pun dari dana kredit tersebut.
Namun, terdakwa mengakui bahwa sebagian besar dana kredit memang digunakan untuk kepentingan koperasi. Seperti pembelian mobil untuk usaha rental koperasi, membayar utang koperasi, membeli saham, membayar gaji karyawan, dan lainnya. (*)
editor: ricky fitriyanto