in

Irianto Bantah Nikmati Dana Kredit Koperasi Jasa Pakarti Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Koperasi Jasa Pakarti PT Jasa Marga Semarang Irianto Agus Setiabudi membantah telah menikmati dana kredit bank untuk kepentingan pribadi. Uang senilai Rp7,5 miliar itu seharusnya digunakan untuk pinjaman modal kerja anggota koperasi.

Fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/9/2020). Terdakwa.Irianto mengikuti sidang secara online dari tahanan.

Ketua Majelis Hakim Casmaya mencecar terdakwa lantaran diketahui hanya sebagian kecil dana kredit yang disalurkan sesuai peruntukannya. Dampaknya terlihat ketika pengembalian kredit mengalami kemacetan.

Terdakwa mengakui bahwa sebagian besar dana kredit justru digunakan untuk pembelian mobil untuk usaha rental koperasi, membayar utang koperasi, membeli saham, membayar gaji karyawan, dan lainnya.

“Memang tidak semuanya untuk pinjaman anggota. Tapi saya sama sekali tidak menikmati uang kredit itu. Semua untuk keperluan koperasi,” bantah terdakwa.

Hakim Anggota Robert Pasaribu tampak keheranan mendengar jawaban terdakwa. Sebab, sesuai keterangan persidangan sebelumnya, dari penerimaan kredit pertama senilai Rp1,3 miliar hanya dipinjamkan ke anggota Rp610 juta. Begitu pula dengan kredit pada termin selanjutnya.

“Kredit modal kerja itu harusnya bukan untuk pembelian mobil, pelunasan utang dan semacamnya. Kalau itu urusan koperasi. Sedangkan kredit ini pinjaman anggota koperasi,” paparnya.

Hakim pun mempertanyakan dasar kebijakan yang diambil. “Ini ya keputusan saya (selaku ketua koperasi saat itu) dan atas kesepakatan pengurus yang lain,” jawab terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Kejari Kota Semarang mendakwa Irianto Agus Setiabudi melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar