in

Mantan Kurir yang Bobol Akun J&T Divonis 2 Tahun Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembobolan sistem keamanan komputer di perusahaan pengiriman barang J&T.

Terdakwa bernama Oriza Putra Tisantra yang tak lain adalah mantan kurir di perusahaan tersebut. Ia dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dakwaan primair.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang. “Iya, sudah vonis, sama dengan tuntutan kami,” ujar jaksa Luqman Edy saat dikonfirmasi, Senin (28/4/2020).

Kasus itu bermula saat Oriza bekerja sebagai kurir PT J&T Cabang Jateng. Tetapi, per April 2019 lalu ia sudah berhenti dari pekerjaannya itu.

Lalu pada bulan Agustus 2019, terdakwa iseng membuka kembali akun kurir J&T dan ternyata masih aktif. Kemudian ia melakukan transaksi pengiriman barang yang bisa membuatnya mendapat keuntungan secara cuma-cuma.

Menurut dakwaan jaksa, transaksi yang dilakukan terdakwa seluruhnya berada di wilayah Kota Semarang dengan jumlah transaksi sebanyak 12 kali. Nilai transaksinya mencapai Rp 58.003.959.

Baca juga: Bobol Akun J&T Puluhan Juta, Mantan Kurir di Semarang Dituntut 2 Tahun Bui

Secara rinci, pada 25 Juli 2019 melakukan 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 27,5 juta. Pada 26 Juli juga 6 kali transaksi pembelian telepon seluler dengan nominal Rp 30,5 juta.

Terdakwa mengirim barang tersebut ke Pati, Kudus, Ungaran, Purwodadi, Ambarawa, Pekalongan, Blora, hingga Rembang. Selanjutnya barang diterima sendiri.

Hasil dari perbuatannya tersebut telah digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. Yaitu sekitar Rp 20 juta untuk pembayaran hutang kepada J&T karena terdakwa memakai uang setoran COD J&T. Sisanya, Rp 38 juta untuk makan, minum, dan biaya transportasi lintas kota.

Akibat perbuatan terdakwa, PT J&T Cabang Jateng mengalami kerugian sekitar Rp 58 juta. Oriza pun mengakui telah menikmati hasil tindakan gelapnya itu. Sebelumnya ia meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto