SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengusutan kasus dugaan korupsi koperasi karyawan Jasa Pakarti PT Jasa Marga Semarang berlanjut. Jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang memutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, terdakwa dalam kasus itu, Irianto Agus S divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Dia dinilai terbukti melakukan korupsi dana kredit kepada lembaga keuangan.
Terdakwa Irianto dipidana penjara selama 6 tahun. Serta pidana denda sebesar Rp 300 juta atau setara dengan 2 bulan kurungan.
Namun, hakim memutuskan tidak menjatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp928,7 juta, sebagaimana tuntutan jaksa.
Menurut Hakim Ketua Casmaya, terdakwa patut dibebaskan dari hukuman tersebut karena tidak terbukti menerima atau menikmati uang yang diperoleh dari bank untuk keperluan pribadinya.
Jaksa Zahri Aeniwati membenarkan pihaknya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng atas vonis hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut.
“Iya benar, kami banding,” ujar Aeni saat dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).
Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin mengaku sudah tahu atas banding yang diajukan jaksa. Sebelumnya, pasca vonis dibacakan, ia langsung menyatakan menerima.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan sebenarnya sudah sesuai. Hanya saja, majelis hakim tidak membebani terdakwa dengan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebagaimana tuntutan jaksa. “Jaksa banding karena hakim tak membebani uang pengganti kerugian,” ujar Teguh. (*)
editor: ricky fitriyanto