in

Sidang Korupsi BRI Purbalingga Rp 28 Miliar, Pengacara Cecar Peran Pimpinan Cabang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus korupsi BRI Cabang Purbalingga yang merugikan negara Rp 28 miliar, kembali berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17/12/2019).

Hingga saat ini, baru 5 orang yang menjalani persidangan. Mereka adalah eks Associate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sudrajat, eks Account Officer Endah Setiorini, Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, serta Direktur dan Bendahara CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan Yeni Irawati.

Saat ini, sidang sudah memasuki tahap menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi yang meringankan terdakwa. Di antaranya mendatangkan ahli dari tim audit BPKP Perwakilan Wilayah Jateng, M Syaifudin Zuhri dan Budi Raharjo.

Budi Raharjo menjelaskan, ada 171 orang yang didaftarkan sebagai debitur BRIGuna agar bisa mendapat pinjaman uang yang total plafonnya mencapai Rp 28,9 miliar yang dicairkan secara bertahap kepada masing-masing debitur.

Semua debitur itu diatasnamakan sebagai karyawan tetap PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto dan CV Cahaya. Namun, ternyata 89 di antaranya adalah fiktif. Mereka bukanlah karyawan melainkan hanya orang yang dicatut namanya saja.

Atas temuan itu, BPKP kemudian menghitung kerugian negara yang timbul. Ternyata jumlahnya fantastis, mencapai Rp 28 miliar lebih. “Metode penghitungan kerugian sudah kami lakukan berdasarkan ketentuan yang ada,” jelas Budi.

Dalam kesempatan itu, John Richard selaku penasehat hukum Imam Sudrajat dan Endah Setiorini kemudian mencecar ahli BPKP dengan rentetan pertanyaan. “Siapa saja yang seharusnya turut bertanggung jawab dalam perkara itu?” tanya John.

Budi pun menjawab bahwa itu bukan kewenangan dari tim audit BPKP. “Kami tidak memiliki kompetensi untuk menjawab pertanyaan itu, karena kami ahli accounting,” jawabnya.

Namun, John kembali mengusut terkait keterlibatan Pimpinan Cabang BRI Purbalingga. Ia tidak terima jika yang disalahkan hanya kedua kliennya.

Berdasarkan ketentuan, pinjaman kredit di bawah Rp 200 juta adalah kewenangan Asisten Manajer Pemasaran. Sedangkan kredit antara Rp 200 juta keatas adalah wewenang Pimpinan Cabang.

Budi mengakui bahwa dari 171 debitur, ada yang nominalnya di bawah Rp 200 juta dan ada yang di atas itu. Artinya, terdapat kredit yang diputus oleh Pimpinan Cabang.

Selain itu, John mempertanyakan mengapa Funding Officer (FO) tidak ikut diperiksa BPKP. Padahal, FO yang saat itu dijabat Dyah Pratiwi sebelumnya melakukan prospek pemasaran ke PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto dan CV Cahaya.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng saat ini telah melakukan penahanan terhadap Pimpinan Cabang BRI Purbalingga Zulfikar Nazara dan Asisten Manajer Pemasaran Kredit BRI Purbalingga Erna Hermawan. (*)

 

editor : ricky fitriyanto