Jaksa lantas menanyakan soal pemesanan tiga kamar di Hotel Gumaya Semarang yang kemudian digunakan untuk penyerahan uang tersebut. Taufik mengaku, dia tak pernah memberi instruksi soal pemesanan kamar.
“Itu kan acara rapat relawan. Saya tahunya sudah ada saja, yang mengurus ya dari organizing committee. Saya tidak tahu,” lanjutnya.
Joko juga bertanya lagi apakah Taufik menginstruksikan kepada Anto, untuk menerima uang yang dibawa oleh Adib di salah satu kamar hotel yang telah dipesan.
“Saya tidak ada instruksi, tapi Adib (Adib Mutaqim) langsung kontak sendiri dengan Anto (Rahmat Sugiarto),” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Taufik didakwa menerima suap Rp 4,85 miliar dari Yahya dan Tasdi untuk meloloskan penambahan DAK bagi Kebumen dan Purbalingga.
Dari Yahya, Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN, Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi adalah sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Kemudian kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
editor : ricky fitriyanto