SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan membantah jika uang dari Bupati Kebumen dan Bupati Purbalingga sebagaimana yang disangkakan merupakan fee atas pelolosan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, uang senilai Rp 4,85 miliar yang diberikan Yahya Fuad (Bupati Kebumen) dan Tasdi (Bupati Purbalingga) kepadanya semata merupakan kontribusi kepada partai untuk kampanye.
Hal itu diungkapkan terdakwa Taufik saat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Rabu (12/6/2019).
Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK Joko Hermawan terus mencecar terdakwa dengan berbagai pertanyaan. Termasuk menelusuri bagaimana proses penerimaan uang suap pelolosan DAK Kebumen dan Purbalingga sebesar 5 persen dari anggaran.
Meskipun fakta persidangan menyatakan dengan jelas bahwa Yahya dan Tasdi memberikan fee melalui 2 tahap, tetapi terdakwa Taufik tetap berkelit bahwa ia tidak menerimanya secara langsung. Termasuk ia juga mengklaim tak pernah meminta fee tersebut.
“Kalaupun Yahya dan Tasdi memberi, dalam pandangan saya, itu uang tersebut kontribusi untuk kampanye, tidak ada sangkut pautnya dengan pelolosan DAK,” kata Taufik dihadapan Hakim Ketua Antonius Widijantono.