SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2016 dinilai janggal. Sebab, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal itu dilakukan dengan tidak melalui tahap pengusulan proposal terlebih dahulu.
Keterangan tersebut diungkap Mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Budiarso Widodo. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, Rabu (22/5/2019).
Menurutnya, sebelum temuan itu memang tidak ada aturan yang mengharuskan usulan DAK melalui proposal, tapi cukup melalui laporan online. “Namun pasca itu, BPK merekomendasikan agar pengusulan selanjutnya harus diajukan proposal terlebih dahulu,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam kesaksiannya, Budiarso juga menjelaskan secara rinci bagaimana proses pembahasan DAK tambahan itu dilakukan. Menurut dia, sebelumnya ada penyampaian pokok-pokok RUU, kemudian dibentuklah panitia kerja (Panja). Panja tersebut bertugas melakukan rapat-rapat yang hasilnya dirangkum di dalam bentuk angka.
“Panja ini tidak berdiri sendiri, tapi merupakan satu kesatuan dari lintas lembaga. Sehingga kesepakatan yang dihasilkan akan berpengaruh terhadap APBNP,” jelasnya.
Panja terdiri atas dua anggota. Pertama (Panja A) dari pimpinan badan anggaran (Banggar) yang dibentuk DPR, kedua (Panja B) dari unsur pemerintahan, yakni lintas kementerian, baik Kemenkeu, dan Kemendagri. Koordinator dari unsur pemerintahan adalah Dirjen Perimbangan.
“Panja A dan B akan dibahas di sidang paripurna. Kemudian hasilnya disetujui bersama. Setelah disetujui baru diundangkan,” beber Budiarso.