in

Sidang Taufik Kurniawan, BPK Temukan Kejanggalan Pengurusan DAK

Dia melanjutkan, untuk APBNP 2016, asumsi atau usulan pemerintah awalnya ada 4 perubahan. Pertama dari pertumbuhan ekonomi, harga minyak, lifting minyak dan gas. “Karena pada saat itu ada kenaikan pendapatan negara, secara otomatis dibagikan ke daerah,” imbuhnya.

Kenaikan pendapatan negara saat itu mencapai Rp 51 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 7,4 triliun dialokasikan ke DAK daerah sesuai hasil usulan Panja. Tapi akhirnya ada penambahan lagi sehingga totalnya mencapai Rp 10,3 triliun.

“Dari tambahan Rp 10,3 triliun itu, (Panja A) menunjuk Eka Sastra (anggota Banggar) sebagai PCI. Dari Kemenkeu (Panja B) adalah Rukijo,” urainya.

“Saya pernah dapat usulan. Menurut Pak Rukijo itu didapat dari Pak Eka Sastra. Usulan itu kemudian dimasukkan di Perpres nomor 66 tahun 2016. Itu sama persis, karena dijadikan lampiran yang jadi dasar penyusunan Perpres,” imbuh Budiarso.

Adapun terkait penentuan daerah mana saja yang dapat DAK perubahan, dan penentuan besaran DAK, merupakan kewenangan DPR RI. “Kalau DAK tambahan itu DPR, kecuali kalau DAK murni, itu baru dari pemerintah,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan diseret ke meja hijau karena dugaan kasus suap pengurusan DAK. Jaksa menyebut total uang suap yang diterima sebesar Rp 4,85 miliar. Taufik menerima suap dari eks Bupati Kebumen Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga sebesar Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Kemudian kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

editor : ricky fitriyanto