in

Jadi Saksi Kasus Taufik, 3 Anggota Banggar Dicecar soal Pelolosan DAK Kebumen

“Tadi dikatakan, sebelum rapat ada lobi-lobi pimpinan Banggar dengan Dirjen Keuangan.”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang kasus suap pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kebumen dan Purbalingga yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan, terus berlanjut. Rabu (8/5/2019), jaksa KPK menghadirkan 4 saksi sekaligus.

Tiga di antaranya merupakan mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI periode 2016-2017. Dari mulai Ketua Banggar Kahar Muzakir, Wakil Ketua Banggar Ahmad Rizki Sadiq, dan Anggota Banggar Eka Sastra.

Ketiganya dicecar soal mekanisme pelolosan DAK untuk sejumlah daearah di APBN-P 2016, khususnya untuk Kabupaten Kebumen.

Dalam kesaksiannya, Kahar mengungkapkan bahwa proses pengajuan DAK dapat diloloskan ketika sudah ada Kepres.

Menurutnya, dalam rapat bersama antara Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan menyepakati usulan tambahan dana daerah dan dana desa pada Perubahan APBN 2016 sebesar Rp 10,3 triliun. “Itu belum termasuk untuk daerah yang mendapatkan tambahan DAK,” ujarnya.

Namun, Kahar sendiri mengaku ikut memberi paraf atas persetujuan tambahan anggaran perubahan APBN tersebut. Meski belum disertai daftar daerah yang akan memperoleh alokasi anggaran.

Dalam hal ini, keterangan dari Eka selaku anggota Banggar, sedikit memperjelas duduk perkaranya. Eka memang ditugaskan oleh lembaganya untuk menjadi penghubung bersama Kementerian Keuangan.

Menurut Eka, dirinya lah yang mengantar daftar daerah yang memperoleh alokasi tambahan anggaran. Daftar tersebut disampaikan kepada Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Rujiko (yang juga dihadirkan sebagai saksi sidang).

“Semua usulan itu oleh Pak Rukijo dimasukkan (dalam daftar). Dan akhirnya dapat Kepres,” jelasnya.

Saat ditelusuri lebih lanjut terkait siapa yang mengusulkan proposal itu, semuanya tidak ada yang mengaku dan tidak ada yang mengetahuinya.

Namun, berdasarkan keterangan dari Rujiko, Kementerian Keuangan tidak memerlukan proposal. “Usulan DAK itu tidak perlu diajukan proposal ke kami, tapi langsung ke DPR, karena itu sifatnya dana tambahan,” bebernya.

Sementara itu, Jaksa KPK Eva Yustisian saat ditemui usai sidang mengaku sedikit lega karena masing-masing saksi yang didatangkan sedikit demi sedikit memberi jalan terang kasus ini.

Bahkan, khusus untuk kesaksian hari ini, pihaknya mendapatkan informasi penting terkait mekanisme penganggaran DAK.

“Tadi dikatakan, sebelum rapat ada lobi-lobi pimpinan Banggar dengan Dirjen Keuangan. Itu sebelum rapat loh,” bebernya.

Namun saat ditanya apakah ke depan akan menggali Kementerian Keuangan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan. “Sementara ini belum kami dalami. Ya lihat nanti aja lah,” papar jaksa Eva.

Dalam kasus ini, terdakwa Taufik diduga telah menerima suap Rp 4,85 miliar dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi untuk meloloskan penambahan DAK.

Dari Yahya, Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN, Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.

Atas perbuatannya, Taufik didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

editor : ricky fitriyanto