in

Terungkap, Sekda Purbalingga Jadi Eksekutor Pencairan Suap Taufik Kurniawan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sidang pemeriksaan saksi atas perkara dugaan suap penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kebumen dan Purbalingga yang menjerat Wakil Ketua DPR RI nonaktif, Taufik Kurniawan mengungkap sejumlah fakta.

Total ada 5 saksi yang dihadirkan. Selain eks Bupati Purbalingga Tasdi dan eks Bupati Kebumen Yahya Fuad, juga ada saksi lain. Yakni Sekda Kebumen periode 2012-2018 Adi Pandoyo, Direktur CV Usaha Bersama Hojin Ansori, dan Direktur PT Serayu Putra Persada Farhan Muhammad Luthfi.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/3/2019), terungkap bahwa Sekda Kabupaten Purbalingga Wahyu Kontardi juga turut berperan, dalam hal ini sebagai eksekutor pencairan suap.

Bupati Tasdi menyampaikan, saat ingin mencairkan DAK Kabupaten Purbalingga, ia mengaku terinspirasi dari Kabupaten Kebumen yang berhasil mencairkan dana hingga Rp 100 miliar.

Menurutnya, DAK perubahan di Purbalingga awalnya selalu nol karena tidak pernah dapat. Kemudian Tasdi melakukan diskusi di Pendopo Purbalingga dengan Yahya Fuad. Menanyakan terkait bagaimana Kebumen bisa sampai dapat DAK Rp 100 miliar. Setelah dapat jawaban, ia bertemu dengan terdakwa Taufik dan meminta informasi terkait DAK untuk kabupatennya.

Kemudian, Taufik mengatakan bisa mengusahakan DAK untuk Purbalingga. “Dalam pertemuan lanjutan dengan terdakwa masuk ke angka DAK di angka Rp 50 miliar sampai Rp 100 miliar untuk Purbalingga. Namun sudah disampaikan ada fee, cuma belum disebutkan angka fee-nya,” ujar Tasdi.

Akhirnya dilakukan pertemuan teknis dengan Kristianto dan Sekda Purbalingga Wahyu Kontardi. Yang intinya dalam pertemuan itu, terdakwa menyampaikan nanti DAK dapatnya sama seperti Kebumen untuk fee-nya. Sedangkan fee diminta diserahkan ke Kristianto.

Dari pertemua itu, ungkap Tasdi, saksi meminta Wahyu Kontardi untuk menyikapi.

“Akhirnya menunjuk Hadi Bajut atau Samsurizal Hadi untuk bertemu Wahyu Kontardi, Kadis PU dengan Kristianto, membahas teknis penyerahan fee tersebut, setelah beberapa hari disepakati fee 5 persen,” bebernya.

Dalam kasus ini, Taufik didakwa menerima suap Rp 4,85 miliar dari Bupati Kebumen dan Purbalingga untuk meloloskan penambahan DAK.

Dari Yahya, Taufik diduga menerima Rp 3.65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN, Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi adalah sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto.

Atas perbuatannya, Taufik didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

editor : ricky fitriyanto