SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua mantan kepala daerah di Jawa Tengah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. Mereka adalah Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dan Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad.
Keduanya dipanggil Pengadilan Tipikor Semarang untuk memberikan keterangan seputar rangkaian pemberian suap dalam rangka memperlancar pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN.
Dalam keterangannya, Yahya Fuad menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Kabupaten Kebumen membutuhkan dana untuk pelaksanaan proyek perbaikan jalan rusak di awal masa jabatannya. Ia mengaku mendapat banyak keluhan dari masyarakat.
“Setelah saya dilantik, banyak keluhan soal jalan rusak, sementara APBD 2016 sudah disahkan,” ujarnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, Rabu (27/3/2019).
Sejak saat itu, kata Yahya, dirinya berusaha keras mencari sumber dana untuk pembangunan infrastruktur tersebut. Mulai dari meminta pemerintah provinsi, pusat, hingga para legislator yang berasal dari daerah pemilihan Kebumen. “Total ada tujuh anggota DPR yang saya mintai bantuan, termasuk terdakwa,” katanya.
Namun, keluhnya, kebanyakan menawarkan bantuan untuk pertanian. Sementara yang ia butuhkan saat itu adalah bantuan perbaikan jalan. “Dari sekian banyak orang yang saya mintai pertolongan, hanya Pak Taufik yang menyanggupi sesuai keinginan saya,” jelasnya.
Terdakwa Taufik, kata dia, menawarkan bantuan untuk pengalokasian DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar Rp 100 miliar. Atas alokasi DAK itu, terdakwa meminta kompensasi sebesar 5 persen atas anggaran yang akan diusahakannya itu.
“Diminta 5 persen itu, saya tidak langsung menyanggupi. Saya bilang mau mengkoordinasikan dulu dengan rekanan penyedia barang dan jasa. Akhirnya saya meminta 7 persen. Yang 5 persen untuk Pak Taufik, yang 2 persen untuk bina lingkungan,” imbuhya.
Lebih jauh Yahya mengatakan, setelah ada komitmen tersebut, Kabupaten Kebumen mendapatkan DAK perubahan tahun 2016 sebesar Rp 93,350 miliar, dari Rp 100 miliar yang diajukan. Adapun untuk tahun 2017, tidak mendapat sepeserpun karena tidak diurus.
Sementara Tasdi menjelaskan, DAK untuk Kabupaten Purbalingga dialokasikan melalui perubahan APBN 2017. Secara jujur, Tasdi mengaku bahwa dirinya terinspirasi dari Bupati Kebumen dalam usahanya mencairkan anggaran DAK.
“Saya sebenarnya diberi tahu oleh Pak Bupati Kebumen, karena daerahnya mendapat Rp 100 miliar untuk DAK,” bebernya.
Menurut Tasdi, Bupati Kebumen memberitahu agar pengurusan DAK dilakukan melalui anggota DPR yang berasal dari dapil Purbalingga, sehingga kemungkinan keberhasilannya lebih besar. Yahya, katanya, juga menjelaskan tentang adanya fee yang harus diberikan di muka sebelum DAK cair.
Purbalingga sendiri akhirnya memperoleh realisasi DAK sebesar Rp 48 miliar. Hal tersebut tak lepas dari peran terdakwa Taufik.
Dalam perkara itu, total uang suap yang diterima terdakwa yaitu Rp 4,85 miliar. Suap dari Bupati Kebumen sebesar Rp 3,65 miliar dan dari eks Bupati Purbalingga Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar.
Untuk diketahui, kedua bupati itu saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Klas I Kedungpane Semarang dalam kasus korupsi di masing-masing daerahnya. Yahya divonis 4 tahun penjara dan Tasdi divonis 7 tahun penjara, untuk kasus yang berbeda.
Selain Yahya dan Tasdi, saksi yang dipanggil hari ini adalah pengusaha Hojin Ansori, Khayub M Lutfi, dan mantan Sekda Kebumen Adi Pandoyo. (*)
editor : ricky fitriyanto