in

Taufik Kurniawan Buka Tiga Kamar di Hotel Gumaya untuk Terima Suap Rp 3,650 M

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan membuka tiga kamar di Gumaya Tower Hotel Semarang untuk menerima suap Rp 3,650 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad.

Terdakwa dugaan suap APBN Perubahan 2016-2017, ini memerintahkan Rachmad Sugiyanto untuk check in di hotel tersebut.

Hal itu diungkapkan dalam dakwaan jaksa KPK, Eva Yustisiana, saat sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019). “Terdakwa memerintahkan Rachmad untuk membuka tiga kamar. Dua kamar connecting door untuk transaksi, sedangkan satu kamar untuk terdakwa sendiri,” bebernya.

Disebutkan, politisi PAN itu meminta fee penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar sepertiga dari jumlah fee tersebut. Tahap kedua Taufik meminta uang minimal Rp 1,5 miliar. Sisanya, minimal diberikan sebelum akhir Oktober 2016.

Fee tahap pertama sebesar Rp 1,650 miliar diserahkan Hojin Ansori kepada Rachmad di kamar 1211 Hotel Gumaya. “Setelah penyerahan comitment fee tersebut, terdakwa menghubungi Mohammad Yahya Fuad dan mengabarkan jika Kabupaten Kebumen mendapat DAK sejumlah kurang lebih Rp 94 miliar,” jelasnya.

Sebelum menyerahkan fee tahap kedua, Mohammad Yahya Fuad mengumpulkan uang dari rekanan penyedia barang dan jasa sebesar Rp 2,5 miliar. Dari pengumpulan itu, Mohammad Yahya Fuad menyuruh Adi Pandoyo menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa melalui Rachmad di kamar nomor 815 Gumaya Tower Hotel.

“Sisanya yang Rp 500 juta, Mohammad Yahya Fuad memerintahkan kepada Adi Pandoyo untuk digunakan sebagai operasional,” tambahnya.

Taufik Kurniawan didakwa menerima suap sebesar Rp 4,850 miliar. Suap tersebut untuk mengupayakan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga pada APBN Perubahan tahun 2016 dan 2017. (*)

editor : ricky fitriyanto