SEMARANG (jatengtoday.com) – Wakil Ketua DPR RI nonaktif Taufik Kurniawan diketahui mendekati Bupati Purbalingga, Tasdi untuk menawarkan pengurusan DAK Purbalingga pada APBN Perubahan tahun 2017.
Jaksa KPK, Joko Hermawan dalam dakwaannya mengatakan, jumlah yang ditawarkan Taufik antara Rp 59 miliar-Rp 100 miliar. Syaratnya, ada pemberian fee sebesar 5 persen.
“Setelah mendapat penawaran dari terdakwa, Tasdi kemudian menyetujui,” katanya, di hadapan ketua majelis hakim, Antonius Widjantono, Rabu (20/3/2019).
Setelah deal, Tasdi mengumpulkan uang dari rekanan penyedia barang dan jasa. Setelah terkumpul uang sebesar Rp 1,2 miliar, Tasdi memerintahkan Samsurijal Hadi untuk menyerahkannya kepada Ketua DPW PAN Jateng, Wahyu Kristianto di rumahnya di Banjarnegara.
“Selanjutnya, Wahyu Kristianto menemui terdakwa di Hotel Asrilia Bandung membawa uang Rp 1,2 miliar tersebut. Lalu, terdakwa memerintahkan Wahyu untuk menyerahkan uang Rp 600 juta kepada Haris Fikri dan sisanya untuk Wahyu Kristianto,” kata jaksa.
Setelah penyerahan commitment fee tersebut, Kabupaten Purbalingga mendapatkan DAK percepatan pembangunan infrastruktur publik daerah bidang jalan pada APBN Perubahan Tahun 2017.
Jaksa menjerat Wakil Ketua Umum PAN tersebut dengan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dengan Pasal 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Taufik juga dijerat dengan Pasal 11 pada undang-undang yang sama. (*)
editor : ricky fitriyanto