in

Tarif Baru Museum Lawang Sewu dan Kereta Wisata Ambarawa

Selama masa PPKM, sedikitnya 1.676 wisatawan mencarter Kereta Wisata Ambarawa Lokomotive Uap/Diesel.

Historic Building Lawang Sewu atau Museum Lawang Sewu Semarang. (Dokumentasi Humas PT KAI)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dua tempat wisata andalan yang dikelola  PT Kereta Api Pariwisata di Jawa Tengah saat ini adalah Historic Building Lawang Sewu (Museum Lawang Sewu) dan Indonesian Railway Museum Ambarawa (Museum Ambarawa).

Kedua tempat wisata sejarah ini memiliki daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Hal itu terlihat dari jumlah kunjungan selama dibuka pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni sejak Agustus 2021 lalu.

Sedikitnya terdapat kurang lebih 296.148 pengunjung Lawang Sewu dan kurang lebih 84.344 pengunjung Museum KA Ambarawa.  Sedangkan untuk pengunjung yang menggunakan Kereta Wisata reguler sebanyak 17.012 penumpang dan yang menggunakan Kereta Wisata Ambarawa (Lokomotive Uap/Diesel) pola carter sebanyak 1.676 penumpang.

PT KAI memberlakukan tarif baru bagi pengunjung di kedua tempat wisata tersebut. Untuk tarif tiket masuk Museum Lawang Sewu dan Museum Ambarawa terbaru terbagi dalam 3 golongan, meliputi : tarif tiket masuk Dewasa senilai Rp 20.000, tarif tiket masuk Anak dan Pelajar senilai Rp 10.000 dan tarif tiket masuk Wisatawan Mancanegara (Wisman) senilai Rp 30.000.

“Tarif baru ini berlaku efektif per 10 Januari 2022,” terang Humas PT Kereta Api Pariwisata M. Ilud Siregar, Selasa (11/1/2022).

Kereta Wisata Ambarawa (Lokomotive Uap/Diesel). (Dokumentasi Humas PT KAI)

Dikatakannya, jam operasional Museum Lawang Sewu pada hari biasa berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Saat akhir pekan atau hari libur, operasionalnya menjadi lebih panjang dari pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.

“Sedangkan operasional Museum Ambarawa mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dengan persyaratan masuk ke museum, yaitu setiap pengunjung wajib vaksin minimal dosis 1, scan barcode Peduli Lindungi di pintu masuk museum dan menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah,” terangnya.

Untuk anak usia 12 tahun boleh masuk dengan syarat pendamping atau orang tua sudah vaksin minimal dosis vaksin 1. “Bagi para pengunjung yang akan menggunakan atau menaiki kereta wisata reguler yang jalan di hari weekend (Sabtu dan Minggu) serta hari-hari besar dan cuti bersama (tanggal merah) dikenakan tarif senilai Rp 100.000,-per penumpang,” jelasnya.

Pihaknya mengaku akan terus memperketat penerapan protokol kesehatan bagi para pengunjung yang akan berkunjung dan berwisata ke Museum Lawang Sewu dan Museum KA  Ambarawa.

“Sejak dibuka kembali di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Agustus 2021, KAI Wisata tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi wisata gedung bersejarah Lawang Sewu dan Museum KA Ambarawa,” katanya.

Pihaknya mengaku telah menyediaan fasilitas untuk higienitas para pengunjung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu dengan thermogun, imbauan agar pengunjung selalu menjaga jarak, serta penerapan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.

“Seluruh pekerja beserta seluruh mitra telah melaksanakan vaksin, memasang spanduk dan flyer guna sosialisasi persyaratan kunjungan di Museum Lawang Sewu dan Museum KA Ambarawa, mengevaluasi alur pelayanan, dan menyiapkan tenaga security tambahan di gerbang pintu masuk yang bertugas mengecek sertifikat vaksin para calon pengunjung sehingga meminimalisasi terjadinya antrean,” ujarnya. (*)