in

Tanah Kas Desa Diatasnamakan Pribadi, BPN Karanganyar Sebut Sertifikatnya Cacat Administrasi

Namun, kata Gunawan, setelah kini diperoleh bukti-bukti adanya penyelewengan, maka sertifikat tanah tersebut bisa dinyatakan cacat administrasi. Itu konsekuensi hukum yang telah diatur dalam undang-undang.

Cacat administrasi ini, jelasnya, bisa dilatarbelakangi banyak hal. Dia mencontohkan tentang kesalahan prosedur seperti yang harusnya diumumkan tapi ternyata tidak. Lalu terdapat kesalahan pendaftaran yang ternyata tidak sesuai antara yang didaftarkan dengab fakta di lapangan.

Lalu ada pula cacat atas penghitungan luas tanah. Serta ada pula kecacatan dalam hal penerapan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ditemukan kecacatan, putusan produk hukum BPN bisa dibatalkan oleh salah satunya keputusan pengadilan,” beber Gunawan.

Sementara itu, di akhir persidangan kuasa hukum terdakwa Daryana mempertanyakan statement yang mencengangkan. “Produk BPN kan produk hukum, kalau benar cacat administrasi, maka penyelesaiannya di PTUN atau pidana?” tandasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto