in

Tanah Kas Desa Diatasnamakan Pribadi, BPN Karanganyar Sebut Sertifikatnya Cacat Administrasi

Kelik Budiyono, yang saat itu menjabat Kepala Sub Seksi Pengukuran di BPN Karanganyar mengaku tidak mengetahui tanah yang didaftarkan untuk disertifikatkan merupakan tanah kas desa. Pasalnya, pendaftarannya atas nama pribadi terdakwa Daryana.

“Kami baru tahu bahwa tanah itu adalah tanah kas desa setelah kami dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Dulu BPN tidak mengetahuinya,” ujar Kelik yang juga dihadirkan sebagai saksi persidangan.

Padahal, BPN berwenang melakukan kajian dan penelitian lapangan terlebih dahulu sebelum mengeluarkan sertifikat tanah. Meskipun begitu, pihaknya mengaku kecolongan sehingga tidak bisa mendeteksi kecurangan yang dilakukan terdakwa Daryana.

“Kami mengecek kebenaran data permohonan yang diajukan, ada tim yang diterjunkan ke lapangan untuk mengumpulkan data. Namun saya pribadi memang tidak ke lokasi langsung,” imbuhnya.

Sementara itu saksi Gunawan mengatakan sebelum sertifikat dikeluarkan, BPN selain survei ke lapangan juga telah mengumumkan permohonan tersebut. Hal itu mutlak dilakukan supaya ketika ada yang merasa keberatan dalam tukar guling, permohonan akan segera ditangguhkan.

“Kami mengumumkan selama 2 bulan terlebih dahulu. Dan pada saat itu tidak ada laporan masuk, artinya tidak ada yang keberatan. Karena kami nilai tidak ada kejanggalan, maka kami tindaklanjuti,” jelasnya.