in

Pengadaan Tanah Pengganti Wakaf Sunan Kalidjogo Kadilangu untuk Jalan Tol Diminta Dihentikan

Massa yang tergabung dalam Front Demak Bersatu untuk Kebenaran (FDBK) menggelar demonstrasi menuntut pembatalan pengadaan tanah pengganti lahan wakaf Sunan Kalidjogo Kadilangi untuk jalan tol Semarang-Demak, Rabu (18/4/2022). (ajie mahendra/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Seratusan orang yang tergabung dalam Front Demak Bersatu untuk Kebenaran (FDBK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (18/5/2022).

Mereka menuntut Panitia Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak membatalkan seluruh proses pengadaan tanah pengganti atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu.

Koordinator Aksi, Mike Santana menjelaskan, FDBK mendukung pembangunan jalan tol Semarang-Demak sebagai Proyek Strategis Negara (PSN). Meski begitu, segala proses pembangunan harus menaati kaidah hukum dan sosial agar tidak menimbulkan dampak buruk.

Dijelaskan, pada 27 Agustus 2021 lalu, Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang diwakili R. Agus Supriyanto menyerahkan 58 sertifikat tanah wakaf asli dan usulan tanah pengganti sebagaimana tertuang dalam dua berita acara yang masing-masing ditandatangani Kepala BPN Demak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak.

Penyerahan sertifikat dan usulan tanah pengganti ini dilakukan atas permintaan dari Sekda Kabupaten Demak. Tapi setelah penyerahan, tidak ada tindaklanjutnya.

“Yang terjadi sebaliknya, para pejabat terkait tol tesebut malah meninggalkan dan tidak melibatkan sama sekali Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, tanpa komunikasi dan penjelasan yang manusiawi,” jelasnya.

Di sisi lain, pengadaan tanah pengganti nyatanya terus dikebut. Dengan mengatasnamakan nazhir, baik BPN maupun PPK justru menggandeng pihak lain.

Padahal, jika benar acuannya adalah nazhir, sudah seharusnya panitia pengadaan tanah memahami bahwa nazhir tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu adalah badan hukum, bukan perseorangan.

“Maka langkah panitia yang hanya melibatkan satu orang nazhir, dan itupun menunjuk kuasa, adalah langkah yang salah. Karena nazhir, sebagaimana disampaikan berulang kali oleh panitia bersifat kolektif kolegial,” terangnya.

Ada Nadzhir Lain

Selama ini, panitia memandang dan mengakui nazhir hanya satu orang, yaitu R. Rachmad, yang merupakan warga dan berdomisili di Jakarta.

Padahal ada satu nazhir lain yaitu R. Krisnaidi yang merupakan warga dan berdomisili di Kadilangu Demak, yang dari awal proses tidak dilibatkan oleh panitia.

Hal terebut, kata Mike Santana, menunjukan panitia lalai dan seakan menganggap bahwa tanah wakaf tersebut adalah milik perserorangan, demikian juga nazhirnya.

“Perlu kami ingatkan dan tegaskan, bahwa tanah wakaf yang dipergunakan adalah tanah wingit, peninggalan Kanjeng Sunan Kalijaga, oleh karenanya kami serukan kepada pejabat pengadaan tanah untuk tidak main-main, karena yakinlah, siapapun yang berniat tidak baik, bisa kualat atau mendapatkan murka, kualat,” tegasnya.

Adapun, proses pengadaan tanah pengganti sampai pada proses verifikasi lapangan oleh Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Jawa Tengah akan dilanjutkan dengan pembayaran pada akhir bulan Mei 2022 ini.

Tuntut Tak Keluarkan Rekomendasi

FDBK menuntut Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, agar tidak mengeluarkan surat rekomendasi/persetujuan tanah pengganti atau produk hukum lainnya terkait penukaran/perubahan status harta benda wakaf atas tanah wakaf Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu yang dipergunakan untuk jalan tol Semarang-Demak.

Kemudian Panitia Pengadaan Tanah Tol Semarang-Demak agar membatalkan seluruh proses pengadaan tanah pengganti, dan mengulangi lagi dari awal, dengan melibatkan dua orang nazhir, dan tidak hanya salah satu, kecuali keduanya mewakilkan atau memberi kuasa kepada pihak yang disepakati bersama.

Selanjutnya, Kepala Kanwil BPN Jateng agar memerintahkan Kepala BPN Kabupaten Demak mempertangungjawabkan sertipikat tanah yang diterimanya kepada Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu sebagai pihak yang menyerahkan secara resmi dengan berita acara.

“Jika panitia berpandangan lain karena alasan hukum dan lainnya, maka segera kembalikan sertipikat tersebut untuk disimpan dan dijaga kembali seperti sebelumnya oleh Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu,” tuturnya.

Berikutnya, PPK agar tidak membayarkan tanah pengganti, karena pengusulannya ditemukan cacat administrasi.

“Terakhir,  kepada semua pejabat pengadaan tanah dan pembangunan jalan tol Semarang-Demak, untuk menggunakan cara-cara yang manusiawi, menghargai semua pihak terkait,” katanya.

Pihaknya juga mengingatkan, jika proses pengadaan tanah pengganti tetap diteruskan dengan pihak dan cara yang tidak benar dan tidak manusiawi seperti selama ini, maka dikhawatirkan akan muncul konflik horizontal berkepanjangan.

“Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi dengan baik, maka kami akan terus berjuang dan menggelar aksi-aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” katanya. (*)

Ajie MH.