in

Sambangi Ungaran Timur, Wamen ATR/BPN Bagikan 55 Sertifikat Tanah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebanyak 55 warga Dusun Kajangan Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang menerima sertifikat elektronik Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, Jumat (25/4/2025).

Awalnya, beberapa warga yang menerima sertifikat tersebut merasa kebingungan karena hanya menerima satu lembar kertas. “Ini katanya yang versi terbaru, karena kalau yang sertifikat yang lama kan warna hijau dan beberapa lembar,” kata Kanthi Rahayu.

Meski begitu, dia tidak mempermasalahkan sertifikat yang diterimanya, apalagi yang menyerahkan secara langsung adalah Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan. “Ini tanah warisan, sebelumnya belum ada sertifikat. Sekarang sudah ada ya merasa lebih aman dan nyaman,” ungkapnya.

Warga lain, Widiyanti mengatakan dirinya ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Prosesnya cepat, saya mengirim persyaratan itu sebelum lebaran dan sekarang sudah jadi. Alhamdulillah sekarang sudah beres,” kata dia.

Tanah milik Widiyanti sebelumnya masih berstatus Letter C Desa. Sekarang dengan sudah memiliki sertifikat, dirinya merasa bahagia. “Ya jelas bahagia, karena dengan adanya sertifikat ini kepemilikannya kan menjadi lebih jelas,” ungkapnya.

“Senang dengan model sertifikat yang sekarang, meski hanya satu lembar tapi kan nilainya sama. Memang sekarang zaman digital, sehingga kalau ada masalah dengan sertifikat ini kan lebih mudah melacaknya,” kata Widiyanti.

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan 50 sertifikat elektronik berstatus hak milik, wakaf, dan milik pemdes. “Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tapi jaminan hukum atas tanah yang dimiliki,” ujarnya.

“Kalau dulu sertifikat itu kan hijau, kalau sekarang ini lebih aman dibandingkan yang terdahulu. Kalau yang dulu masih bisa diduplikasi, ini lebih aman,” kata Ossy.

Menurut Ossy, saat ini kementerian memiliki tugas untuk menyertifikat sebanyak 126 juta bidang tanah, dan saat ini baru selesai 76 persen. “Program PTSL ini bertujuan memberi bantuan masyarakat agar semakin mudah membuat sertifikat. Dengan adanya PTSL juga ada percepatan, dulu per tahun hanya 1 juta penyertifikatan, sekarang bisa mencapai 5-10 juta penyertifikatan tanah,” kata dia. (*)