SEMARANG (jatengtoday.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar menyebut jika terdapat kesalahan dalam proses penyertifikatan tanah, maka produk hukumnya dinyatakan cacat administrasi.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Kantor BPN Karanganyar, Gunawan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Daryana di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/6/2019).
Dalam kasus ini, Daryana diduga telah melakukan korupsi senilai Rp 900 juta bermodus tukar guling tanah kas Desa Girilayu. Terdakwa merupakan mantan Kepala Desa Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar pada 2012 silam.
Dalam proses tukar guling tanah kas desa menjadi milik pribadi tersebut, ternyata tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4/2007.
Ada berbagai modus yang dilakukan, salah satunya dengan memalsukan tanda tangan perangkat desa. Tujuannya agar proses penyertifikatan tanah yang dilakukan BPN Karanganyar bisa sukses.