in

Soal Regulasi BPJS dalam Mengurus AktaTanah, BPN Jateng Beri Masukan

Para narasumber berfoto bersama usai diskusi tentang implementasi Inpres No 1 Tahun 2022 terkait pengurusan akta tanah di Kanwil BPN Jateng, Kamis (17/3/2022). (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kanwil BPN Jateng memberi beberapa masukan terkait implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Pendaftaran Peralihan Hak Jual Beli dalam Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala BPN Jateng Dwi Purnama, menjelaskan, syarat memiliki BPJS Kesehatan dalam transaksi jual beli tanah adalah untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

“Jadi intinya bahwa inpres itu terkait dengan peralihan hak karena jual beli. Lalu yang memiliki adalah pemohon bukan penjual. Regulasi ini sudah dilaksanakan mulai 1 Maret. Jadi untuk pendaftaran lain? Tidak ada,” ucapnya, Kamis (17/3/2022).

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan, senanyak 16 persen adalah masyarakat yang belum masuk dalam peserta apabila target dari Jateng 98 persen maka untuk saat ini masih 84 persen.

“Tapi sebetulnya yg 16 persen tidak semuanya ada di layanan pertanahan. Karena di inpres itu ada di layanan SIM, STNK, IMB maka instruksinya presiden itu kepada seluruh termasuk Bupati dan Gubernur,” paparnya.

Karena sudah berjalan sejak 1 Maret 2022 lalu, Dwi menyampaikan jika saat ini seharusnya tahapannya sudah masuk evaluasi. Sejauh ini, lanjutnya, tidak ada keluhan hanya mungkin terdapat miss komunikasi.

Untuk itu Dwi menyarankan kepada BPKS untuk mempercepat masyarakat yang belum menjadi peserta.

“Yg belum peserta yg mohon masuk ya silakan diproses terus sampai selesai. Nanti yg belum peserta mendaftar sebagai peserta BPJS, dari BPJS mengeluarkan virtual account, itu otomatis,” ucapnya.

Dwi melanjutkan jika VA bisa dijadikan dasar mengambil produk, sudah tidak masalah. Untuk kelanjutannya yg menagih tugasnya BPJS.

“Kedua, untuk peserta yang tidak aktif berarti perlu aktivasi. Ini bisa kalo emang tunggakannya tinggi bisa dengan bahasanya rehab atau cicilan. Misalnya tunggakannya satu juta ya bisa bayar Rp 500 ribu dengan bukti setor bukti bayar itu bisa dengan produk. Kalau yg mau dilunasi dengan bukti pelunasan,” paparnya.

Terakhir Dwi menyarankan bahwa yang butuh percepatan adalah koordinasi, sinkronisasi dengan BPJS bagaimana memberikan layanan virtual account itu bisa diterima BPN termasuk bukti pelunasan bukti rehab.

“Jadi proses itu tetep berjalan tapi di posisi pengambilan. Dengan BPJS ini kami berharap kegotongroyongan saling bantu antara seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Dwi.

Sementara Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jateng/DIY dr. Dwi Martiningsih menyampaikan jika  stakeholder kita termasuk salah satunya kita tadi sosialisasi bersama dengan BPN Jateng dan IPPAT Jateng terkait syarat BPJS dalam jual-beli tanah.

“Mudah-mudahan ke depannya semakin baik lagi dan ini kan salah satu dari 30 kementerian lembaga yg ada di dalam Inpres nomor 1,” ungkapnya.

Terakhir dari Ketua IPPAT Jateng Widhi Handoko yang sempat memberi masukan langsung  direspon positif dan diimplementasikan dengan BPN Jateng.

“BPN Jateng cukup cerdas, bagus tadi dari kritik-kritik itu langsung ditangkap sebagai sebuah pelayanan yang implementatif,” ujarnya.

Widhi Handoko memberikan apresiasi kepada BPN Jateng karena pertama yang menyelenggarakan regulasi terbaru dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dan berharap bisa menjadi contoh untuk wilayah lain

“Sebagai ketua IPPAT Jateng saya sampaikan terima kasih kepada kanwil BPN Jateng yg responsif langsung to the point, tidak bertele-tele dan melihat respon layanan publik. Termasuk diskresi regulasi bagi warga yang kurang mampu,” tandasnya. (*)