SEMARANG (jatengtoday.com) – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK negeri di Jateng sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Termasuk jalur khusus bagi keluarga miskin.
Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Jateng, Syamsudin Isnaeni menuturkan, PPDB tahun ini tetap mewadahi sistem zonasi, prestasi, perpindahan orang tua, dan afirmasi. Khusus afirmasi, selain diperuntukan bagi siswa dari keluarga miskin, yatim piatu, dan anak pondok pesantren, juga anak dari petugas yang menangani langsung kasus Covid-19.
Untuk keluarga miskin, tidak lagi diperlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pasalnya, pihaknya telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan verifikasi secara online.
“Aplikasi ini tersambung dengan data Basis Data Terpadu (BDT) dari Kementerian Sosial. Selain itu, sistem juga akan disinkronkan dengan data NIK (Nomor Induk Kepeneudukan) milik Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil),” terangnya, Senin (15/6/2020).
Dijelaskan, untuk SMAN jalur afirmasi siswa dari keluarga miskin, mendapat kuota minimal 15 persen dari daya tampung sekolah. Sementara jalur perpindahan orang tua 5 persen, jalur prestasi maksimal 30 persen, dan jalur zonasi minimal 50 persen dari daya tampung.
“Untuk siswa miskin yang terdaftar dalam BDT, nanti akan difasilitasi dari Dinsos dan Kemensos (tidak membutuhkan SKTM). Anak dari penerima PKH, KIP dan mereka yang berasal dari panti asuhan yang dikelola oleh Dinsos, datanya juga terintegrasi,” tandasnya.
Ditambahkan, pada PPDB tahun ini, integritas dikedepankan. Karena orang tua wali diharuskan membuat pernyataan terkait keaslian berkas yang diunggah.
“Jika tidak, siswa yang bersangkutan terancam dikenakan sanksi, termasuk dicoret dari daftar siswa yang diterima,” tandasnya. (sir)
editor: ricky fitriyanto