SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menggelar sidang perdana kasus gugatan Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo melawan Rektornya sendiri, Prof Fathur Rokhman.
Sidang tersebut dilangsungkan secara online, Rabu (10/6/2020). Agendanya pembacaan gugatan oleh pihak penggugat sekaligus mendengarkan jawaban gugatan dari pihak tergugat.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Sucipto dari YLBHI-LBH Semarang, Herdin Pardjoangan mengecam Keputusan Rektor Unnes tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Dosen Atas Nama Sucipto Hadi Purnomo.
Keputusan tersebut dikeluarkan Rektor pada 12 Februari 2020 dan diberlakukan sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan serta meminta agar majelis hakim memerintahkan Rektor Unnes untuk menunda penonaktifan Sucipto sebagai dosen di Fakultas Bahasa dan Seni Unnes.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Rektor Unnes tersebut,” tegas Herdin.
Ia juga memohon kepada majelis hakim supaya mewajibkan Rektor Unnes untuk mencabut Keputusan Rektor tentang penonaktifan Sucipto.
Alasan Penonaktifan
Keputusan Rektor Unnes tersebut dikeluarkan karena adanya dugaan pelanggaran disipilin yang bermula dari postingan status di akun Facebook milik Sucipto Hadi Purnomo pada 10 Juni 2019.
Postingan itu berbunyi “Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?”
Dalam keputusan rektor tersebut, pada pokoknya disebutkan bahwa Sucipto, dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di samping itu, Sucipto dalam menjalani pembebasan sementara dari tugas jabatanya sebagai dosen, dilepaskan dari hak dan wewenang yang melekat pada tugas jabatannya, serta dilarang menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan apapun. (*)
editor: ricky fitriyanto